DPR Akan Kirim Draf Pansus Angket ke KPK, Apa Saja Isinya?
Draf tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan mengirimkan draf rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR beberapa waktu lalu.
“Sebetulnya tidak ada kewajiban DPR mengirim (draf ini), tapi kami mencoba berniat baik, menyampaikan kepada KPK ini lho kesimpulan dan rekomendasi dari kerja Pansus,” kata Bambang di Gedung DPR RI, Kamis (25/1).
Baca juga: Pengadilan Halalkan KPK Menyadap, Pansus Hak Angket Bereaksi
1. KPK dipersilakan mengoreksi draf rekomendasi
Bambang mengatakan, setelah draf rekomendasi Pansus KPK diterima, KPK bisa mengoreksi atau memberikan tambahan sebelum draf tersebut dibawa ke Sidang Paripurna DPR yang akan digelar pada 12 Februari 2018.
Baca juga: Hadiri Persidangan Setya Novanto, Idrus Marham Minta Pansus Angket KPK Dihentikan