TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar, Mahfud: Pasti Polisi Punya Bukti 

Mahfud bilang kemungkinan bukti bukan hanya pidato

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan polisi pasti memiliki bukti atas penetapan tersangka Anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana, dalam kasus makar.

"Kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ucap Mahfud di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

2. Eggi menjadi tersangka karena menyerukan people power di hadapan pendukung 02

IDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Seperti diketahui Eggi menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar. Kasus ini berawal dari pidatonya di depan kediaman calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Karena pidatonya itu, polisi kemudian memanggil Eggi pada Jumat (3/5) lalu.

Saat itu ia tidak memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan tersebut atas laporan relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, dengan laporan hal serupa.

Akibatnya, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Demokrat Sebut Pernyataan Eggi Sudjana Masuk Kategori Makar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya