TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ektradisi RI-Singapura, Ngabalin: Jangan Main-main dengan Korupsi!

Ngabalin sebut ekstradisi komitmen Jokowi pada tipikor

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Indonesia akhirnya meneken perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura. Dalam perjanjian itu, kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara yang diminta dan dicari oleh negara peminta. Baik itu untuk proses penuntutan atau persidangan atau untuk pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi. 

Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan komitmen Presiden Joko “Jokowi” Widodo terhadap kejahatan pencucian uang hingga tindak pidana korupsi.

“Jadi perjanjian kerja sama itu adalah bukti nyata legacy yang ditinggalkan oleh Presiden Jokowi,” ujar Ngabalin dalam keterangannya di sebuah video, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: KPK Yakin Mudah Tangkap Koruptor Usai Ada Ekstradisi dengan Singapura

1. Ngabalin ingatkan pelaku kepentingan tidak main-main dengan tindak pidana korupsi

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dengan adanya perjanjian ini, Ngabalin mengingatkan agar pemangku kepentingan tidak main-main dengan tindak pidana korupsi.

“Presiden Jokowi memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan jangan coba-coba ada lagi yang mau main-main dengan melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini,” ujar Ngabalin.

2. Perjanjian ekstradisi sudah negosiasi selama 24 tahun

Lika-Liku Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah dinegosiasikan selama 24 tahun, Indonesia akhirnya meneken perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura. Kesepakatan itu ditandatangani di Pulau Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa, (25/1/2022).

Ini merupakan tonggak baru dalam sejarah lantaran kesepakatan ekstradisi yang diupayakan sejak 1998 lalu, sangat sulit terjalin. 

"Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia mengatakan di dalam kesepakatan itu, dua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara yang diminta dan dicari oleh negara peminta. Baik itu untuk proses penuntutan atau persidangan atau untuk pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi. 

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana Indonesia dan Singapura," kata politikus PDI Perjuangan tersebut. 

Baca Juga: Ada Perjanjian Ekstradisi, Satgas Kejar Pengemplang BLBI di Singapura

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya