TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugus Tugas: 76 Perusahaan dan Tempat Kerja Disegel Selama PSBB DKI

PSBB juga membuat kasus COVID-19 tak meningkat signifikan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan selama DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), rupanya masih ada perusahaan-perusahaan dan tempat kerja yang melanggar aturan.

Alhasil, Gugus Tugas COVID-19 dan Pemprov DKI Jakarta terpaksa menyegel perusahaan dan tempat kerja tersebut. Hal tersebut disampaikan Doni, usai melakukan rapat kabinet mengenai evaluasi PSBB yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin (27/4).

Baca Juga: Mampukah PSBB Menyelesaikan Pandemi Virus Corona di Indonesia?

1. Sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja melanggar PSBB

Kepala BNPB, Doni Monardo (Dok. BNPB)

Selama pelaksanaan PSBB, Doni menuturkan, terdapat 543 perusahaan dan tempat kerja yang melanggar. Sementara, 76 perusahaan dan tempat kerja tersebut sudah disegel Pemprov DKI Jakarta dan Gugus Tugas.

"Karena mereka bukan 11 komponen atau bidang yang dapat pengecualian. Sisanya, dalam bentuk peringatan dan teguran. Mudah-mudahan langkah tegas Gugus Tugas Provinsi DKI dapat memberikan efek yang positif, bagi semakin berkurangnya kasus positif di Jakarta," ujar dia.

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. Sejak penerapan PSBB, kasus positif virus corona di Jakarta mengalami perlambatan

Kepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tak hanya itu, Doni juga mengklaim sejak diterapkan PSBB, jumlah kasus positif virus corona di DKI Jakarta mengalami perlambatan. Peningkatan kasus cenderung flat.

"Khusus DKI Jakarta, perkembangan terakhir kasus positif telah alami perlambatan yang pesat, dan saat ini telah mengalami flat dan kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi," ucap Doni.

Baca Juga: Bodebek Ajukan PSBB Tahap 2, Bupati Bogor Minta KRL Disetop Sementara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya