Gugus Tugas: 76 Perusahaan dan Tempat Kerja Disegel Selama PSBB DKI
PSBB juga membuat kasus COVID-19 tak meningkat signifikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan selama DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), rupanya masih ada perusahaan-perusahaan dan tempat kerja yang melanggar aturan.
Alhasil, Gugus Tugas COVID-19 dan Pemprov DKI Jakarta terpaksa menyegel perusahaan dan tempat kerja tersebut. Hal tersebut disampaikan Doni, usai melakukan rapat kabinet mengenai evaluasi PSBB yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin (27/4).
Baca Juga: Mampukah PSBB Menyelesaikan Pandemi Virus Corona di Indonesia?
1. Sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja melanggar PSBB
Selama pelaksanaan PSBB, Doni menuturkan, terdapat 543 perusahaan dan tempat kerja yang melanggar. Sementara, 76 perusahaan dan tempat kerja tersebut sudah disegel Pemprov DKI Jakarta dan Gugus Tugas.
"Karena mereka bukan 11 komponen atau bidang yang dapat pengecualian. Sisanya, dalam bentuk peringatan dan teguran. Mudah-mudahan langkah tegas Gugus Tugas Provinsi DKI dapat memberikan efek yang positif, bagi semakin berkurangnya kasus positif di Jakarta," ujar dia.
Baca Juga: Bodebek Ajukan PSBB Tahap 2, Bupati Bogor Minta KRL Disetop Sementara