Honor Petugas KPPS Dipotong Pajak, KPU: Kami Sudah Ajukan Tak Dipotong
Honor petugas KPPS dipotong pajak 3 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menanggapi protesnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap honor mereka yang masih dipotong pajak.
Hasyim menjelaskan bahwa pihak KPU telah mengajukan kepada pemerintah agar honor para petugas KPPS tidak dipotong pajak. Namun, semua ketentuan ada di tangan pemerintah.
Baca Juga: KPU: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 Orang
1. Honor KPPS dipotong pajak adalah kewenangan pemerintah
Hasyim menerangkan, pemotongan pajak dari honor petugas KPPS ditentukan oleh pemerintah. Meski begitu, Hasyim mengaku sebelumnya KPU sudah meminta agar tidak ada pemotongan pajak, tetapi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah begitu adanya.
"Tapi karena disampaikan bahwa ketentuannya demikian, ya mau apalagi. Kami sudah mengajukan untuk tidak dipotong pajak, tapi disampaikan ketentuannya demikian. Mau gimana lagi," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jumat (26/4).
Baca Juga: KPU: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 Orang