TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Honor Petugas KPPS Dipotong Pajak, KPU: Kami Sudah Ajukan Tak Dipotong

Honor petugas KPPS dipotong pajak 3 persen

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menanggapi protesnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap honor mereka yang masih dipotong pajak.

Hasyim menjelaskan bahwa pihak KPU telah mengajukan kepada pemerintah agar honor para petugas KPPS tidak dipotong pajak. Namun, semua ketentuan ada di tangan pemerintah.

Baca Juga: KPU: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 Orang

1. Honor KPPS dipotong pajak adalah kewenangan pemerintah

IDN times/Istimewa

Hasyim menerangkan, pemotongan pajak dari honor petugas KPPS ditentukan oleh pemerintah. Meski begitu, Hasyim mengaku sebelumnya KPU sudah meminta agar tidak ada pemotongan pajak, tetapi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah begitu adanya.

"Tapi karena disampaikan bahwa ketentuannya demikian, ya mau apalagi. Kami sudah mengajukan untuk tidak dipotong pajak, tapi disampaikan ketentuannya demikian. Mau gimana lagi," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jumat (26/4).

2. Belum ada tambahan honor untuk petugas KPPS

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ia menyampaikan, hingga saat ini masih belum ada tambahan upah bagi petugas KPPS. Hasyim mengatakan, honor yang diberikan kepada petugas KPPS sudah ditetapkan sejak awal.

"Kalau untuk kerja honornya itu. Kalau Ketua KPPS Rp550.000, anggota Rp500.000. Potong pajak. Itu honor yang disiapkan untuk dianggarkan. Ketika di perencanaan awal kita sampaikan usulan-usulan," jelas dia.

Baca Juga: KPU: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 Orang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya