TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICW Akui Sudah Balas Surat Somasi Moeldoko soal Promosi Ivermectin 

ICW siap apabila Moeldoko bawa ke jalur hukum

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Isnur, mengatakan pihaknya siap apabila Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tetap mengambil jalur hukum kasus Ivermectin. Menurut Isnur, ICW telah memberikan jawaban atas somasi dari pihak Moeldoko sesuai waktu yang diberikan.

"Kita sudah menjawab sesuai waktu yang diberikan, maksimal 24 jam. Kalau terkait Ivermectin, semua bukti sudah disampaikan dalam laporan. Terkait yang lain kami sudah memberikan klarifikasi," ujar Isnur saat dihubungi IDN Times, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Tagih Permintaan Maaf, Moeldoko Ancam Laporkan ICW soal Ivermectin

1. ICW siap jika akhirnya dilaporkan Moeldoko ke jalur hukum

Ilustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Perseteruan antara ICW dan Moeldoko terjadi setelah ICW mengeluarkan temuan soal Ivermectin yang ditulis dalam judul "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis".

Atas temuan itu, Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, sebelum sempat melayangkan ancaman akan melanjutkan ke jalur hukum apabila ICW tidak memberikan bukti dalam waktu 1x24 jam.

Mengenai ancaman ke jalur hukum, kuasa hukum ICW mengaku siap. Sebab, ICW memang sudah terbiasa dengan ancaman laporan ke aparat penegak hukum.

"Ya, tentu kita harus hadapi, ICW sudah terbiasa dilaporkan dari dulu. Sejak zaman Teten di ICW ya ancaman terus datang silih berganti," kata Isnur.

2. Moeldoko ancam akan laporkan ICW dengan UU ITE

Kepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KSP Moeldoko telah memberi waktu 1×24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tuduhan mereka perihal temuan obat Ivermectin. Hal tersebut merespons pernyataan peneliti ICW Egi Primayoga yang menyebut Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

"Saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan pers secara daring, Kamis (29/7/2021).

Kemudian, Otto menyampaikan, apabila ICW tidak memberikan bukti dan meminta maaf secara terbuka, maka pihaknya akan melaporkan kepada aparat kepolisian dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita masukkan ini ke Pasal 27 dan 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Tentunya nanti bisa dikembangkan dengan pasal di KUHP 311 atau 310," ujar Otto.

Adapun, dasar penggunaan UU ITE ini karena tudingan terhadap Moeldoko disampaikan melalui situs maupun diskusi yang ditayangkan secara daring di YouTube Sahabat ICW.

"Tentunya ini masuk ranah UU ITE, itu yang utama," tegasnya.

Baca Juga: Pengacara Sebut Moeldoko Tak Pernah Promosikan Ivermectin, Benarkah?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya