Indonesia Darurat Narkoba, DPR Akan Revisi UU Narkotika
Tidak ada satu desa pun yang benar-benar bersih dari narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Maraknya pengungkapan kasus narkoba dalam beberapa hari terakhir ini ternyata menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejumlah fraksi, misalnya, secara khusus menyampaikan pendapat mereka tentang narkoba dalam Sidang Paripurna pembukaan masa sidang yang digelar pada Senin (5/3). Apa saja concern mereka terharap maraknya peredaran narkoba?
Baca juga: Menteri Susi: Illegal Fishing Seringkali Hanya Kedok Penyelundupan Narkoba
1. Mempercepat revisi UU tentang narkotika
Pendapat fraksi pertama disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat. Henry mengatakan tidak ada satu pun desa di republik ini yang bersih dan aman dari peredaran narkoba.
“Kita sangat tahu bahwa setiap hari setidaknya 50 orang anak bangsa ini meninggal akibat penyalahgunaan narkoba,” kata Henry di dalam sidang paripurna, Gedung DPR RI, Senin (5/2).
Ia menyebut setidaknya ada 6-7 juta orang anak bangsa mengalami ketergantungan atau menggunakan narkoba. “Kita sama-sama tahu bahwa sekian puluh orang sudah dijatuhi pidana mati, dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tapi belum dieksekusi,” lanjutnya.
Melihat Indonesia yang diserbu oleh narkoba, Henry pun mengusulkan agar revisi UU tentang narkotika bisa segera diselesaikan atau meminta presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah.
Baca juga: Benarkah Narkoba Bisa Menenangkan Jiwa?