Ini Protokol Lengkap Nonton di Bioskop yang Sudah Kembali Beroperasi
Protokol ini disusun Satgas COVID-19 bersama Pemprov DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah bioskop di wilayah Pemprov DKI Jakarta telah kembali beroperasi mulai 21 Oktober setelah ditutup sejak April 2020. Meski DKI Jakarta masih berstatus dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bioskop CGV Indonesia telah diizinkan untuk kembali beroperasi setelah melewati tahap asesmen.
Menyusul DKI Jakarta, bioskop di sejumlah kota lainnya pun kini mulai beroperasi kembali. Sejumlah wilayah yang mulai memberikan izin operasi bagi bioskop di antaranya Kota Bekasi, Jawa Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kota Malang, Jawa Timmur, dan DIY.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pembukaan bioskop tersebut mempertimbangkan aspek sosial ekonomi di tengah pandemik. Sebab, kontribusi perekonomian cukup berpengaruh selama ini.
Meski demikian, ada sejumlah protokol yang mesti dipatuhi baik oleh pengelola maupun pengunjung bioskop. Apa saja protokolnya?
Baca Juga: Satgas COVID-19 Jelaskan Alasan Rencana Membuka Lagi Bioskop, Apa Ya?
1. Protokol-protokol yang tengah dikaji untuk diterapkan di bioskop
Berikut protokol saat menonton di bioskop berdasarkan kajian:
- Pengelola melakukan screening usia dan kesehatan. Tidak semua usia diperbolehkan ke bioskop. Hanya di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun, tanpa gejala dan penyakit penyerta dan komorbid yang bisa masuk.
- Kapasitasnya harus dibatasi maksimum 25 persen.
- Penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) sejak dari pintu masuk bioskop dan keluar.
- Ticketing tidak dilakukan face to face, tapi secara online
- Menutup game arcade.
- Pengelola menyediakan pengukur suhu.
- Menentukan pintu masuk dan keluar yang tidak sama
- Ada fasilitas cuci tangan
- Penggunaan APD, phusus untuk pengunjung harus menggunakan masker setara dengan masker bedah atau medis. Sedangkan petugasnya juga harus menggunakan masker, faceshield, dan dilatih dengan baik. Bila terjadi pelanggaran, langsung ditutup.
- Disinfektan permukaan/fasilitas umum.
Baca Juga: 5 Fakta Wacana Pembukaan Bioskop di Jakarta, Millennial Setuju Gak?