TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Protokol Lengkap Nonton di Bioskop yang Sudah Kembali Beroperasi

Protokol ini disusun Satgas COVID-19 bersama Pemprov DKI

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan situasi penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta perlu mendapatkan perhatian masyarakat secara luas dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah bioskop di wilayah Pemprov DKI Jakarta telah kembali beroperasi mulai 21 Oktober setelah ditutup sejak April 2020. Meski DKI Jakarta masih berstatus dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bioskop CGV Indonesia telah diizinkan untuk kembali beroperasi setelah melewati tahap asesmen.

Menyusul DKI Jakarta, bioskop di sejumlah kota lainnya pun kini mulai beroperasi kembali. Sejumlah wilayah yang mulai memberikan izin operasi bagi bioskop di antaranya Kota Bekasi, Jawa Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kota Malang, Jawa Timmur, dan DIY.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pembukaan bioskop tersebut mempertimbangkan aspek sosial ekonomi di tengah pandemik. Sebab, kontribusi perekonomian cukup berpengaruh selama ini. 

Meski demikian, ada sejumlah protokol yang mesti dipatuhi baik oleh pengelola maupun pengunjung bioskop. Apa saja protokolnya?

Baca Juga: Satgas COVID-19 Jelaskan Alasan Rencana Membuka Lagi Bioskop, Apa Ya?

1. Protokol-protokol yang tengah dikaji untuk diterapkan di bioskop

Ilustrasi bioskop (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Berikut protokol saat menonton di bioskop berdasarkan kajian:

  • Pengelola melakukan screening usia dan kesehatan. Tidak semua usia diperbolehkan ke bioskop. Hanya di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun, tanpa gejala dan penyakit penyerta dan komorbid yang bisa masuk.
  • Kapasitasnya harus dibatasi maksimum 25 persen.
  • Penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) sejak dari pintu masuk bioskop dan keluar.
  • Ticketing tidak dilakukan face to face, tapi secara online
  • Menutup game arcade.
  • Pengelola menyediakan pengukur suhu.
  • Menentukan pintu masuk dan keluar yang tidak sama
  • Ada fasilitas cuci tangan
  • Penggunaan APD, phusus untuk pengunjung harus menggunakan masker setara dengan masker bedah atau medis. Sedangkan petugasnya juga harus menggunakan masker, faceshield, dan dilatih dengan baik. Bila terjadi pelanggaran, langsung ditutup.
  • Disinfektan permukaan/fasilitas umum.

2. Rencana pembukaan bioskop di Jakarta melalui proses pengkajian Pemprov DKI dan tim pakar

Bioskop (dok. XXI)

 

 

Wiku menyampaikan, rencana pembukaan bioskop, khususnya di DKI Jakarta, merupakan hasil dari konsultasi pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19. Menurut dia, kajian untuk pembukaan bioskop dilakukan sudah hampir sebulan.

"Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan kajian dan tim pakar juga sudah melakukan kajian tentang kemungkinan pembukaan sinema atau bioskop. Karena mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi," tutur Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: 5 Fakta Wacana Pembukaan Bioskop di Jakarta, Millennial Setuju Gak?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya