TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istana: Putusan MA Tidak Berpengaruh pada Kemenangan Jokowi-Ma'ruf

Kemenangan Jokowi-Ma'ruf disebut sudah sesuai UU

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin saat Sidang Kabinet Paripurna kembali digelar secara tatap muka pada 18 Juni 2020 (Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Putusan MA tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penetapan presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu 2019, Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden Joko "Jokowi" Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa putusan MA tersebut tidak akan berpengaruh pada kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Putusan MA tersebut tidak akan berpengaruh pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin. Karena perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 45," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Gerindra: Putusan MA soal Peraturan KPU Tak Ubah Hasil Pilpres 2019

1. Mekanisme penetapan yang diputuskan MA tak digunakan di Pilpres 2019

Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Dini menjelaskan, berdasarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilpres 2019 yang sudah ditandatangani KPU disebutkan bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma'ruf, memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dalam Pemilu. Sehingga, mekanisme penetapan ini yang telah diputuskan MA tidak digunakan dalam penentuan pemenang Pilpres 2019 kemarin.

"Pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai pemenang karena selain mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pemilu dan juga menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dengan suara lebih dari 20 persen di setiap provinsi," ujar Dini.

2. Pasal yang dibatalkan MA dianggap bertentangan dengan UU Pemilu

Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dini menerangkan, Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 yang dibatalkan oleh MA dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa hanya terdapat dua paslon, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

"Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini," ucap Dini.

Baca Juga: Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Sempat Singgung Reshuffle Menteri Kabinet

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya