TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terkait Isu People Power, Ini Respons dari Megawati

Apa pesannya ya?

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh Suluh Kebangsaan mengunjungi kediaman Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, pada Jumat (17/5). Kunjungan mereka bertemu Megawati dalam rangka membahas tentang Pemilu 2019.

Salah satu pembahasan yang dibicarakan oleh sejumlah tokoh Suluh Kebangsaan dan Megawati adalah mengenai people power. Namun, Megawati rupanya memiliki pandangan lain soal itu.

Lantas, pembahasan seperti apa yang dilakukan oleh mereka?

Baca Juga: Masyarakat Tapteng Diimbau Tak Terprovokasi People Power

1. Megawati sebut people power adalah rakyat memberikan suara di Pemilu

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mahfud menyampaikan, Megawati sendiri begitu optimistis bahwa masyarakat memiliki bekal jiwa persatuan pasca-Pemilu 2019. Dan menurut Megawati, Pemilu justru memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih, dan dia menyebut hal itu 'people power' yang sesungguhnya.

"Istilah Bu Mega tadi lakukan people power yang sesungguhnya, people power yang sesungguhnya itu rakyat memberikan suara ketika Pemilu dan itu harus diikuti dengan penuh kesatria ini hasilnya," kata Mahfud di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Dan apabila ada masalah hukum, lanjut Mahfud, harus diselesaikan secara hukum.

"Kalau ada masalah, selesaikan secara hukum. Kalau dari pandangan kami, saya, Suluh Kebangsaan, kalau tanggal 25 itu nanti sudah disahkan, ya sudah selesai," ujar dia.

2. Pembahasan juga mengenai aturan yang harus mengikuti tahapan konstitusi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ada pun bahasannya lainnya adalah tentang situasi usai Pemilu agar bisa diselesaikan dengan baik sesuai tahapan konstitusi. Menurut Mahfud, memang tidak ada jalan lain selain konstitusi.

"Agar Pemilu ini bisa selesai dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan konstitusi, tahapan-tahapan hukum yang sudah mengatur karena tidak ada jalan lain, tidak ada jalan lain kecuali menurut aturan-aturan hukum yang tersedia," ucap Mahfud.

3. Mahfud imbau kepada pihak yang tidak puas pada hasil Pemilu untuk ajukan ke MK

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ia kemudian mengimbau apabila memang ada pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maka tanggal 25 Mei sudah bisa ditetapkan Presiden yang terpilih.

"Kalau nanti ada yang tidak puas bisa bawa ke MK dalam waktu 3 hari, tanggal 22 ditetapkan, paling lama tanggal 25 ada gugatan ke MK, kalau tanggal 25 dan jam 00.00 itu tidak ada, itu berarti tanggal 26 sudah ada Presiden yang siap dilantik kembali pada bulan Oktober," jelas Mahfud.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Lamongan Tolak Aksi People Power

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya