TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika Tak Minta Maaf, Moeldoko Akan Laporkan ICW Pakai UU ITE

Moeldoko beri ICW waktu 1x24 jam

Kepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tuduhan mereka perihal obat Ivermectin. Hal tersebut merespons pernyataan peneliti ICW Egi Primayoga yang menyebut Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

"Saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Tagih Permintaan Maaf, Moeldoko Ancam Laporkan ICW soal Ivermectin

1. Moeldoko ancam akan laporkan ICW dengan UU ITE

Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Kemudian, Otto menyampaikan, apabila ICW tidak memberikan bukti dan meminta maaf secara terbuka, maka pihaknya akan melaporkan kepada aparat kepolisian dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita masukkan ini ke Pasal 27 dan 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Tentunya nanti bisa dikembangkan dengan pasal di KUHP 311 atau 310," ujar Otto.

Adapun, dasar penggunaan UU ITE ini karena tudingan terhadap Moeldoko disampaikan melalui situs maupun diskusi yang ditayangkan secara daring di YouTube Sahabat ICW.

"Tentunya ini masuk ranah UU ITE, itu yang utama," tegasnya.

2. Otto bantah tudingan Moeldoko ikut promosikan Ivermectin

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Lebih lanjut, Otto juga membantah tudingan Moeldoko ikut mempromosikan Ivermectin untuk terapi pasien COVID-19. Menurut Otto, selama ini tidak ada fakta Moeldoko turut mempromosikan obat cacing tersebut.

“Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu kan hanya yang disampaikan orang. Di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin,” tutur Otto.

Oleh karena itu, Otto mempertanyakan promosi seperti apa yang dimaksud oleh ICW. Sebab, ia menyebut Moeldoko tidak pernah mengiklankan atau mempromosikan Ivermectin.

“Jadi mempromosikan ini dalam artian mana. Apakah pernah ada di iklan mempromosikan, ‘pakailah Ivermectin’. Itu kan tidak pernah begitu. Jadi ini perlu kita bicarakan betul-betul kriteria mempromosikan kayak apa,” terang Otto.

Lalu, ia menegaskan Moeldoko tidak ada kaitannya sama sekali dengan PT Harsen.

“Saya katakan tadi, bahwa Ivermectin itu adalah produk daripada PT Harsen dan Indofarma. Pak Moeldoko itu tidak ada kaitannya dengan PT Harsen, tidak ada hubungan hukumnya, tidak juga dengan Indofarma. Gak ada,” tegas Otto.

Baca Juga: Pengacara Sebut Moeldoko Tak Pernah Promosikan Ivermectin, Benarkah?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya