Jokowi Atur Pembayaran Royalti Musik di Kafe Hingga Tempat Karaoke
Pemerintah bentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan peraturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," tulis pasal 3 dalam PP tersebut.
Adapun tugas LMKN yaitu memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Baca Juga: IWF 2020: 5 Tips Hindari Plagiat dan Pelanggaran Hak Cipta Tulisanmu
1. Daftar layanan publik yang diatur dalam PP
Dalam PP tersebut diatur juga bentuk layanan publik yang bersifat komersial, meliputi:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.
Baca Juga: IMS 2020: Royalti Musik Kian Kecil, Maia Banting Setir ke Dunia Bisnis