Jokowi Beri Bintang Mahaputera hingga Jasa, Siapa Saja Penerimanya?
Tanda kehormatan dari negara untuk mereka yang berjasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya kepada orang-orang yang telah berjasa pada negara. Kali ini tanda kehormatan itu diberikan kepada mantan hakim agung, mantan menteri, hingga para tenaga kesehatan yang telah gugur karena pandemik COVID-19.
Upacara penganugerahan ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2020). Upacara ini digelar dengan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri secara terbatas.
Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima Bintang Jasa dan Bintang Mahaputra dari Jokowi
1. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah berjasa
Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76, 77, dan 78/TK/2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa. Penganugerahan tersebut diberikan kepada yang terpilih untuk menghormati jasa mereka.
"Menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama, jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono membacakan isi Kepres.
Baca Juga: Ini Nama-nama Penerima Bintang Jasa dan Bintang Mahaputra dari Jokowi
Baca Juga: Puan Dianugerahi Bintang Mahaputera, Ternyata Ini Alasannya