Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-tugasnya
Aturan soal ini tertuang di Perpres Nomor 66 Tahun 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019 lalu.
Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu antisipasi terhadap perkembangan lingkungan strategis yang dinamis, sehingga diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti," tulis Perpres itu.
Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Kapolri, Idham Azis Temui Panglima TNI
Di dalam Perpres tersebut, salah satu susunan organisasi yang berubah terdapat di unsur pimpinan markas besar (mabes) TNI. Dalam unsur itu, kini Jokowi menetapkan untuk menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI. Berikut bunyi Pasal 13:
(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima.
1. Jokowi tetapkan posisi wakil panglima TNI di unsur pimpinan mabes
Baca Juga: Panglima TNI: Hunian Sementara untuk Pengungsi Papua akan Dibangun