Jokowi Kirim Surat ke KPU Agar Oso Disahkan Jadi Caleg DPD RI
Padahal nama Oso telah dicoret KPU dari daftar caleg DPD RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (Oso) bisa kembali disahkan sebagai caleg DPD RI periode 2019-2024. Surat tersebut ternyata sudah diteken sejak 22 Maret 2019, namun baru beredar saat ini.
Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Percaya KPU Tetap Netral
1. Jokowi mengirimkan surat kepada KPU
Surat yang telah ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno itu sudah dikirim sejak 22 Maret lalu. Dalam surat tersebut, Pratikno yang disebut telah diperintahkan oleh Jokowi, meminta kepada KPU untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Survei Indikator: Jokowi Kenaikan Landai, Prabowo Kenaikan Signifikan