Jokowi: Kursi Wakil Panglima TNI Bisa Diisi Kapan Saja
Perpres soal wakil panglima TNI sudah diteken
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyebut usulan mengaktifkan kembali wakil panglima TNI sudah ada sejak lama. Namun, baru diaktifkan kembali masa kepemimpinan Jokowi pada periode kedua.
"Itu usulan lama, tetapi untuk pengisian memang belum," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).
Pengaktifan kembali jabatan wakil panglima TNI berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Baca Juga: Moeldoko: Kastaf Tiga Matra Punya Peluang Jadi Wakil Panglima TNI
1. Jabatan wakil panglima TNI belum diketahui kapan akan diisi
Menurut Jokowi, Perpres Nomor 66 Tahun 2019 telah diteken. Untuk jabatannya bisa diisi kapan saja.
"Ya kelembagaannya kan sudah ada, sudah ditandatangan. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan," ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Baca Juga: Mensesneg Beberkan Alasan Jokowi Aktifkan Jabatan Wakil Panglima TNI