Moeldoko: Kastaf Tiga Matra Punya Peluang Jadi Wakil Panglima TNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mengatakan pimpinan di tiga matra Tentara Nasional Indonesia yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) memiliki peluang untuk menjadi wakil panglima TNI.
"Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," kata Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
1. Jokowi akan pilih wakil panglima
Moeldoko menjelaskan, masalah penunjukkan wakil panglima akan dilakukan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan bisa mendapatkan masukan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Yang menentukan wakil panglima bisa langsung dari presiden atas saran," ujar Moeldoko.
2. Penunjukkan wakil panglima akan diatur dalam Peraturan Panglima
Penunjukkan wakil panglima akan diatur dalam Peraturan Panglima (Perpang). Alasannya, karena struktur wakil panglima di bawah panglima TNI.
"Perpang (Peraturan Panglima), menurut saya Perpang. Karena itu strukturnya di bawah panglima," jelas mantan Panglima TNI itu.
Editor’s picks
Baca Juga: Jokowi Aktifkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana
3. Moeldoko pastikan tak akan ada dualisme kepemimpinan
Meskipun akan ada posisi wakil panglima, Moeldoko memastikan tidak akan ada dualisme kepemimpinan di dalamnya. Ia berpendapat, di dunia TNI harus loyal terhadap jabatan.
"Di tentara enggak ada dualisme. Kalau enggak beres, tetap yang salah di bawah. Apalagi kalau sudah tentara dikatakan insubordinasi, pidana, kalau dikatakan tidak loyal, mati itu kariernya," ucap Moeldoko.
4. Jokowi hidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI
Posisi wakil panglima TNI sendiri telah dihidupkan kembali oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019.
"Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," demikian isi Perpres itu.
Baca Juga: Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-tugasnya