Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi Agar Pencairan Dana Lebih Mudah
Jokowi minta para pekerja dukung suasana kondusif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang tengah disoroti saat ini. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi.
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangannya, yang diunggah di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Hotman Paris Kritik JHT Ditahan hingga Usia 56 Tahun, Tantang Menaker!
1. Jokowi ingin tata cara dan persyaratan JHT disederhanakan
Adanya revisi tersebut, kata Pratikno, lantaran Presiden Jokowi ingin tata cara dan persyaratan pengambilan JHT dipermudah.
“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Musyawarah soal JHT, Jangan Ada yang Dirugikan