Jokowi Putuskan ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021
ASN hanya dapat cuti bersama pada Idul Fitri dan Natal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Dalam Kepres tersebut Aparatur Sipil Negara hanya mendapatkan jatah cuti bersama dua kali pada tahun 2021.
Lalu, kapan jatah cuti bersama ASN yang ditetapkan dalam Keppres?
Baca Juga: Catat! Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2021
1. Cuti bersama hanya ada di Idul Fitri dan Natal
Dalam Keppres yang diteken Jokowi pada 9 April 2021 ini, cuti bersama ASN hanya sebanyak dua kali dalam setahun. Cuti bersama pertama pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama kedua pada 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," tulis Keppres tersebut.
Baca Juga: Dipangkas Pemerintah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021