TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Putuskan ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021

ASN hanya dapat cuti bersama pada Idul Fitri dan Natal 

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Dalam Kepres tersebut Aparatur Sipil Negara hanya mendapatkan jatah cuti bersama dua kali pada tahun 2021.

Lalu, kapan jatah cuti bersama ASN yang ditetapkan dalam Keppres?

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2021

1. Cuti bersama hanya ada di Idul Fitri dan Natal

Suasana salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami An Nur Kramat, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pelaksanakan shalat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Dalam Keppres yang diteken Jokowi pada 9 April 2021 ini, cuti bersama ASN hanya sebanyak dua kali dalam setahun. Cuti bersama pertama pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama kedua pada 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," tulis Keppres tersebut.

2. Cuti bersama tak kurangi hak cuti tahunan ASN

Rapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Kendati begitu, Keppres juga menyebut bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN. Selain itu, para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis Keppres itu lagi.

Baca Juga: Dipangkas Pemerintah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya