Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS 100 Persen, Ini Besaran Jumlahnya
Iuran ASN potong upah 5 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Perpres tersebut, dikutip Selasa (29/10).
Baca Juga: Iuran BPJS Naik Awal 2020, Ini Respons Menteri Kesehatan Terawan
1. Iuran BPJS kelas III naik hingga Rp42 ribu
Dalam Perpres 75/2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.
Di Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Banyak yang Jadi Peserta Pas Sakit Saja
Baca Juga: Mengenal Manfaat dan Hak Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan