Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Nadiem Bakal Punya Wamen
Wamen Kemendikbudristek dipilih dan diberhentikan presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam Perpres tersebut, diatur juga mengenai posisi wakil menteri.
“Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Nadiem Pakai Produk Dalam Negeri untuk Program Digitalisasi Sekolah
1. Wakil menteri dipilih dan diberhentikan oleh presiden
Dalam Perpres tersebut, wakil menteri akan langsung dipilih oleh presiden. Selain itu, hanya presiden juga yang boleh memberhentikan dan mengangkat wakil menteri.
“Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri,” tulis Perpres itu lagi.
Baca Juga: Kemendikbudristek Anggarkan Rp17,7 Triliun untuk Sarana TIK Pendidikan