TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Nadiem Bakal Punya Wamen

Wamen Kemendikbudristek dipilih dan diberhentikan presiden

Presiden Jokowi memperingati Hari Bhayangkara ke-75 di Istana Negara (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam Perpres tersebut, diatur juga mengenai posisi wakil menteri.

“Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Nadiem Pakai Produk Dalam Negeri untuk Program Digitalisasi Sekolah

1. Wakil menteri dipilih dan diberhentikan oleh presiden

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam Perpres tersebut, wakil menteri akan langsung dipilih oleh presiden. Selain itu, hanya presiden juga yang boleh memberhentikan dan mengangkat wakil menteri.

“Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri,” tulis Perpres itu lagi.

2. Tugas wakil menteri dalam Perpres

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Pada Perpres ini juga diatur bahwa tugas wakil menteri yakni membantu menteri dalam pelaksaan tugas kementerian. Adapun tugas-tugas wakil menteri yang tertuang dalam Perpres sebagai berikut:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I di lingkungan kementerian

Baca Juga: Kemendikbudristek Anggarkan Rp17,7 Triliun untuk Sarana TIK Pendidikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya