TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Teken PP Rupabumi, Nama Gunung-Pulau Bisa Pakai Bahasa Asing

Nama maksimal menggunakan tiga kata

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Dalam PP tersebut, orang nomor satu di Indonesia itu memperbolehkan penggunaan nama pulau, gunung, dan sungai menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan," bunyi poin b Pasal 3 dalam PP tersebut.

Baca Juga: Jokowi: Rumah Rusak Berat Akibat Gempa, Warga dapat Bantuan Rp50 Juta

1. Aturan penamaan Rupabumi, salah satunya maksimal menggunakan tiga kata

IDN Times/Sunariyah

Meski begitu, terdapat beberapa aturan lainnya yang ditetapkan dalam PP tersebut. Salah satunya di poin f dalam Pasal 3 yang mengatakan bahwa penamaan Rupabumi harus menggunakan paling banyak tiga kata. Berikut aturan penamaan Rupabumi:

a. menggunakan bahasa Indonesia;
b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c. menggunakan abjad romawi;
d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

2. Unsur Rupabumi terdiri dari unsur alami dan unsur buatan

Ilustrasi Laut (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam PP itu dijelaskan unsur dari Rupabumi. Unsur Rupabumi terdiri dari dua, yaitu unsur alami dan usur buatan. Unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.

"Unsur buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas, wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk," tulis PP itu.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme, Masyarakat Dilibatkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya