Jokowi Tunggu Draft Perpres ASN Wajib Bayar Zakat dari Menteri Agama
Perpres ini dimaksudkan untuk memudahkan ASN bayar zakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memikirkan untuk membuat draft Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat hendak membayar zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Kamis (16/5).
"Sesuai usul dari Pak Ketua nanti Pak Menteri Agama, apakah sudah waktunya untuk dibuatkan Perpres bagi ASN (membayar zakat). Kalau dianggap sudah perlu ya dorong ke meja saya, tergantung Pak Menag," kata Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Bayar Zakat Profesi Rp55 Juta ke Baznas
1. Baznas ingin gaji PNS dipotong 2,5 persen untuk zakat
Jokowi meminta Menteri Agama memikirkan soal perlunya Perpres ASN wajib bayar zakat, setelah sebelumnya Baznas mengusulkan hal itu ke Jokowi. Baznas mendesak Jokowi segera mengeluarkan Perpres tentang ASN wajib membayar zakat.
Saat ini, kewajiban ASN membayar zakat masih diatur oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.
Pembentukan Perpres itu sendiri bertujuan untuk mencapai target zakat nasional yakni sebesar Rp20 triliun, dan juga untuk memfasilitasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat dengan mudah.
Melalui Perpres tersebut, Baznas menginginkan agar gaji PNS dipotong 2,5 persen untuk zakat.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Balikpapan Tahun 2019, Yuk Bayar Zakat!