TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab Dicabut, Bagaimana Perkara Pornografi?

Rizieq Shihab bakal segera pulang ke Tanah Air?

Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus penodaan Pancasila yang diduga dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Polda Jabar sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sejak beberapa bulan lalu.

Lantas bagaimana dengan kasus pornografi di Polda Metro Jaya? Apakah juga akan turut dihentikan?

Baca juga: Al Khaththat Klaim Kasus Rizieq Shihab Di-SP3 Karena Intervensi Jokowi

1. Polda Metro belum dapat memastikan

IDN Times/Vanny El Rahman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memastikan perkembangan kasus tersebut kepada penyidik.

"Kalau Polda Metro, nanti saya akan tanyakan besok Senin. Kita tanya ke penyidik kasusnya seperti apa," ujar Argo di area Car Free Day, Minggu (6/5).

2. Menunggu keterangan penyidik

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16

Argo juga enggan bersepekulasi apakah kasus pornografi ini akan dihentikan atau tidak.

"Kita tunggu saja bagaimana nanti penyidik. Kita belum komunikasi dan koordinasi dengan penyidik,"ujar dia.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tidak Ada Intervensi Presiden soal SP3 Rizieq Shihab


 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya