TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Pernikahan Dini, Pemerintah akan Ubah Usia Minimal Menikah

Dalam UU tentang perkawinan usia minimal adalah 16 tahun.

ANTARA FOTO/Akbar Tado

Jakarta, IDN Times – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise telah menindaklanjuti perkara pernikahan dini yang telah terjadi di Indonesia. Yohana mengatakan, kementeriannya bersama dengan kementerian agama akan merevisi UU 174 tentang perkawinan.

1. Pemerintah tindak lanjuti revisi UU perkawinan

IDN Times/Sukma Shakti

Yohana menjelaskan bahwa kasus pernikahan dini di Indonesia telah masuk ke dalam unit pelayanan Kementerian PPPA, sehingga Yohana pun mengaku akan segera ditindaklanjuti. Tak hanya itu, Kementerian PPPA juga sudah mendekati kementerian agama untuk melakukan revisi UU 174 tentang perkawinan.

“Kami juga sudah mendekati menteri agama untuk melihat dan merevisi kembali UU perkawinan 174, kami juga sudah bekerja sama dengan organisasi masyarakat LSM, NGO untuk secepatnya kami merevisi UU perkawinan anak,” ujar Yohana di Komisi VIII, Gedung DPR RI, Senin (16/4).

Kementerian PPPA juga, lanjutnya, telah mendapatkan lampiran yang masuk dan nanti akan segera lakukan tindak lanjut dan akan mendampingi kasus pernikahan anak juga.

Baca juga: 2 Mahasiswa Ikut Ujian Kampus di Hari Pernikahan

2. Kementerian PPPA mendorong ‘stop perkawinan anak’

IDN Times/Sukma Shakti

Yohana menyebut bahwa kementeriannya telah me-launching sebuah program ‘Stop Perkawinan Anak’, maka ia pun sudah menyosialisasikan program tersebut ke berbagai provinsi. Menurutnya, apabila mayoritas masyarakat setuju dengan program tersebut, maka pemerintah dengan secepatnya akan menaikkan usia di UU tentang perkawinan tersebut.

“Kami menunggu opini publik yang menyetujui, bilamana mayoritas menyetujui agar pemerintah menaikkan usia anak ini, maka kami (Kementerian PPPA) secepatnya dan menteri agama sudah setuju ini menjadi prioritas kami di tahun ini,” jelas Yohana.

3. Kementerian PPPA akan lakukan pencegahan

IDN Times/Sukma Shakti

Yohana menerangkan, kementeriannya saat ini akan fokus pada pencegahan pernikahan dini terlebih dahulu. Ia pun menyampaikan bahwa untuk melakukan pencegahan tersebut, maka Kementerian PPPA perlu melakukan pendekatan khusus terhadap pihak keluarga.

“Kami sekarang, kementerian kami fokus pada pencegahan. Jadi kami tetap lakukan edukasi dan pencerahan kepada semua keluarga yang ada di Indonesia agar mereka bisa menyadari bahwa negara melindungi anak anak,” ucapnya.

Dalam hal ini, sambung dia, Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak anak untuk bersekolah, bermain dan bekreasi, mulai dari usia 0 hingga 18 tahun.

4. Usia minimal akan dinaikkan untuk 20 tahun ke atas

ANTARA FOTO/Akbar Tado

Meski di dalam UU tentang perkawinan usia minimal adalah 16 tahun, karena pemerintah mendapat desakan untuk menaikkan usia, maka Yohana mengatakan bahwa usia akan dianikkan cenderung ke usia 20 tahunan.

“Kementerian Agama dan kami termasuk bersama LSM yang sangat keras ingin menaikkan usia anak untuk menikah, akan dibicarakan untuk menentukan dan lebih cenderung ke 20-an ke atas,” terang Yohana.

Usia 20 tahun ke atas tersebut, lanjutnya, bisa 20 tahun untuk perempuan dan 20 tahun untuk laki-laki. 

Baca juga: Pendapat Menag Lukman soal 2 Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah di Bantaeng

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya