KPK Sita Uang Rp225 Juta saat OTT Bupati Kolaka Timur
Mereka dijadikan tersangka dugaan kasus dana hibah BNPB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus terkait dugaan suap infrastruktur dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dari OTT di Kolaka Timur itu, KPK telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp225 juta.
"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK," ujar Ghufron dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Dana Bantuan BNPB
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur lewat OTT
1. Andi Merya dan Anzarullah telah susun proposal dana hibah dari BNPB
Gufron menyampaikan, kasus ini bermula saat Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah dari BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
"Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar," jelas Ghufron.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kolaka Timur, Sejumlah Orang Ditangkap