KPU Akan Lakukan 3 Hal ini Pasca-Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi
Ada potensi penundaan proses tahapan pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih akan melakukan beberapa hal, pasca-adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Hari Ini, Pasangan Calon Kepala Daerah Mulai Datangi KPU
Baca juga: KPU DKI Kembalikan Dana Hibah Rp 67 Miliar ke Pemprov DKI
1. Berpotensi tertundanya proses tahapan Pemilu 2019
Adanya putusan tersebut, Arief mengaku akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR atau Pemerintah yang membuat Undang-undang tersebut.
Dan hal ini perlu dilakukan mengingat akan menimbulkan potensi tertundanya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"KPU akan mengusulkan revisi Undang-undang terkait verifikasi faktual. Atau meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu), untuk mengatur jadwal verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum 2019. Berdasarkan ketentuan undang-undang, KPU harus menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara," kata Arief.
Baca juga: KPU Turunkan Ratusan Ribu Petugas Lakukan Coklit di Daerah Pilkada
Baca juga: KPU: Keputusan MK Bisa membuat Pemilu 2019 Mundur