TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut: Perusahaan Tak Boleh Pecat Karyawan Sepihak

Karyawan bisa lapor pemerintah jika masih disuruh WFO

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memperingatkan perusahaan-perusahaan yang memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) agar tidak melakukan pemecatan secara sepihak pada karyawannya. Terutama untuk perusahaan non esensial yang harus berlakukan WFH 100 persen.

"Untuk (karyawan) perusahaan non esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Kemarin, saya juga berbicara dengan Kapolri dan Pak Gubernur," ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko Marves, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Luhut: Masyarakat Bisa Lapor Jika Masih Disuruh WFO

1. Karyawan bisa lapor kalau disuruh WFO

Ilustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Selain itu, Luhut juga meminta kepada seluruh karyawannya di perusahaan non esensial yang masih diminta untuk bekerja dari kantor, maka bisa melaporkan kepada pemerintah provinsi.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta, melalui dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi,” jelas Luhut.

Untuk di wilayah DKI Jakarta, Luhut menyebut para karyawan bisa melaporkan perusahaan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

2. Minta Menaker keluarkan surat

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Luhut juga meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah, untuk mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial memberlakukan kerja dari rumah atau WFH 100 persen.

"Saya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial wajib memerintahkan seluruh karyawannya untuk bekerja dari rumah. Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," tuturnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Minta Warga yang Diputar Balik saat PPKM Tidak di PHK 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya