Luhut: Perusahaan Tak Boleh Pecat Karyawan Sepihak
Karyawan bisa lapor pemerintah jika masih disuruh WFO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memperingatkan perusahaan-perusahaan yang memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) agar tidak melakukan pemecatan secara sepihak pada karyawannya. Terutama untuk perusahaan non esensial yang harus berlakukan WFH 100 persen.
"Untuk (karyawan) perusahaan non esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Kemarin, saya juga berbicara dengan Kapolri dan Pak Gubernur," ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko Marves, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Luhut: Masyarakat Bisa Lapor Jika Masih Disuruh WFO
1. Karyawan bisa lapor kalau disuruh WFO
Selain itu, Luhut juga meminta kepada seluruh karyawannya di perusahaan non esensial yang masih diminta untuk bekerja dari kantor, maka bisa melaporkan kepada pemerintah provinsi.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta, melalui dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi,” jelas Luhut.
Untuk di wilayah DKI Jakarta, Luhut menyebut para karyawan bisa melaporkan perusahaan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
Baca Juga: Pangdam Jaya Minta Warga yang Diputar Balik saat PPKM Tidak di PHK