Luhut: Masyarakat Bisa Lapor Jika Masih Disuruh WFO

Luhut koordinasi dengan Menaker keluarkan surat perintah

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah, untuk mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

"Saya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan surat perintah untuk perusahaan sektor non esensial wajib memerintahkan seluruh karyawannya untuk bekerja dari rumah. Jadi, kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko Marves, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, Tol Dalam Kota Macet Parah karena Pintu Keluar Ditutup

1. Karyawan bisa lapor ke pemerintah kalau dipaksa WFO

Luhut: Masyarakat Bisa Lapor Jika Masih Disuruh WFOIlustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, Luhut juga meminta kepada seluruh karyawan di perusahaan non esensial yang masih diminta untuk bekerja dari kantor, maka bisa melaporkan kepada pemerintah provinsi.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta, melalui dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi," jelas Luhut.

Untuk di wilayah DKI Jakarta, Luhut menyebut para karyawan bisa melaporkan perusahaan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

2. Luhut sebut WFH 100 persen bisa mengurangi mobilitas ke Jakarta

Luhut: Masyarakat Bisa Lapor Jika Masih Disuruh WFOLuhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Dengan adanya pemberlakuan WFH 100 persen untuk perusahaan non esensial, Luhut menyebut hal ini bisa menurunkan mobilitas masyarakat, khususnya yang berada di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ke Jakarta.

"Karena, tadi kami lihat kereta juga masih penuh," ujar Luhut.

3. Bisa ada patroli

Luhut: Masyarakat Bisa Lapor Jika Masih Disuruh WFOIlustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Lalu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pagdam Jaya, untuk untuk melakukan patroli guna mengecek perusahaan-perusahaan non esensial yang masih bandel tidak memberlakukan WFH 100 persen.

"Saya masih berharap, mungkin ini seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apakah masih beroperasi yang bukan sektor non esensial, dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," tutur Luhut.

Baca Juga: Pangdam Jaya Geram! Banyak Perusahaan Tak WFH Saat PPKM Darurat

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya