TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag: Aturan New Normal, Masjid Hanya Digunakan untuk Ibadah Salat

Aturan protokol #NewNormal akan segera dikeluarkan Menag

Menteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Aldzah Aditya)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan segera menerbitkan aturan protokol di tempat ibadah untuk skenario new normal atau normal baru. Dalam protokol new normal, nantinya tempat ibadah hanya digunakan untuk beribadah saja dan tidak menggelar pertemuan lainnya.

Aturan protokol di tempat ibadah itu akan diterbitkan oleh Kementerian Agama minggu ini. Tempat ibadah hanya boleh beroperasi setelah mendapatkan izin dari kecamatan setempat.

Baca Juga: Skenario New Normal, Jokowi: Kita akan Perluas Jika Efektif

1. Tempat ibadah digunakan untuk beribadah saja

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tiba di Kemenko PMK (IDN Times/Shemi)

Dalam rapat terbatas, Fachrul menuturkan bahwa pemerintah sepakat tempat ibadah hanya boleh digunakan untuk beribadah. Sebagai contoh masjid, maka hanya boleh digunakan untuk salat saja.

"Kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin. Tapi kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan lebih oleh camat untuk ada kultum. Tetapi kembali sesuai situasi," tutur Fachrul dalam keterangan persnya usai rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5).

2. Tempat ibadah yang digunakan harus seizin camat

Menteri Agama, Fachrul Razi saat di Masjid Al-akbar Surabaya, Kamis (13/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Nantinya, pelaksanaan ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di zona hijau saja. Tempat ibadah tersebut, lanjut Fachrul, harus mendapat persetujuan dari camat untuk beroperasi.

"Itu (ibadah) hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari COVID-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati, wali kota sesuai level rumah ibadah-ibadah tersebut," jelas Fachrul.

Menurut Fachrul, untuk masalah perizinannya nanti akan sesuai dengan level-level yang telah ditetapkan.

"Kalau ada level-level rumah ibadah di desa, izinnya camat. Kalau rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, kalau levelnya antar kabupaten, izinnya gubernur," dia menambahkan.

Baca Juga: Menag: Aturan New Normal untuk Tempat Ibadah akan Terbit Minggu Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya