Menag: Aturan New Normal, Masjid Hanya Digunakan untuk Ibadah Salat
Aturan protokol #NewNormal akan segera dikeluarkan Menag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan segera menerbitkan aturan protokol di tempat ibadah untuk skenario new normal atau normal baru. Dalam protokol new normal, nantinya tempat ibadah hanya digunakan untuk beribadah saja dan tidak menggelar pertemuan lainnya.
Aturan protokol di tempat ibadah itu akan diterbitkan oleh Kementerian Agama minggu ini. Tempat ibadah hanya boleh beroperasi setelah mendapatkan izin dari kecamatan setempat.
Baca Juga: Skenario New Normal, Jokowi: Kita akan Perluas Jika Efektif
1. Tempat ibadah digunakan untuk beribadah saja
Dalam rapat terbatas, Fachrul menuturkan bahwa pemerintah sepakat tempat ibadah hanya boleh digunakan untuk beribadah. Sebagai contoh masjid, maka hanya boleh digunakan untuk salat saja.
"Kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin. Tapi kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan lebih oleh camat untuk ada kultum. Tetapi kembali sesuai situasi," tutur Fachrul dalam keterangan persnya usai rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5).
Baca Juga: Menag: Aturan New Normal untuk Tempat Ibadah akan Terbit Minggu Ini