Versi Menko Airlangga: PPKM Darurat Diterapkan Mulai 2-20 Juli 2021
PPKM Darurat akan diterapkan di 44 kabupaten/kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan Airlangga melalui akun Instagram-nya, @airlanggahartarto_official.
"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga dalam akun Instagram-nya yang dikutip, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Siap-Siap! PPKM Darurat Akan Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kab/Kota
1. Airlangga minta masyarakat disiplin protokol kesehatan
Kemudian, Airlangga mengingatkan kepada masyarakat agar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci dalam menangani pandemik COVID-19.
"Harus disadari bahwa melawan pandemik membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam," jelas Airlangga.
Baca Juga: 7 Rincian Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli Versi Luhut, 100 Persen WFH