TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Versi Menko Airlangga: PPKM Darurat Diterapkan Mulai 2-20 Juli 2021

PPKM Darurat akan diterapkan di 44 kabupaten/kota

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan Airlangga melalui akun Instagram-nya, @airlanggahartarto_official.

"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga dalam akun Instagram-nya yang dikutip, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Siap-Siap! PPKM Darurat Akan Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kab/Kota

1. Airlangga minta masyarakat disiplin protokol kesehatan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Website/ekon.go.id)

Kemudian, Airlangga mengingatkan kepada masyarakat agar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci dalam menangani pandemik COVID-19.

"Harus disadari bahwa melawan pandemik membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam," jelas Airlangga.

2. Airlangga sebut pemerintah terus berupaya menyediakan vaksin COVID-19

Sejumlah warga antre saat mengikuti vaksinasi massal COVID-19 di Aula Mapolres Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, lanjut Airlangga, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin COVID-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari. Hal itu sesuai dengan target yang diberikan Presiden Jokowi.

'Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19," ucap Airlangga.

Baca Juga: 7 Rincian Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli Versi Luhut, 100 Persen WFH

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya