Siap-Siap! PPKM Darurat Akan Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kab/Kota

PPKM Darurat bisa berlaku satu minggu atau dua minggu

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, imbas dari kenaikan kasus COVID-19 yang tinggi beberapa minggu ini. Dia mengatakan, PPKM Darurat akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

"Hari ini (kemarin) ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi dalam Munas Kadin, yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

Terkait berapa lama jangka waktu PPKM Darurat, Jokowi mengatakan, belum diputuskan. Saat ini, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, pemerintah masih akan melihat peta penyebaran COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.

"Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Kalau petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali, karena di sini ada 44 kabupaten dan kota, serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4 kita adakan penilaian secara detail, sehingga harus ada treatment khusus sesuai indikator laju penularan yang dikeluarkan WHO," ujar Jokowi.

Baca Juga: Ketua Fraksi PAN Usul PPKM Darurat Dikombinasikan dengan Lockdown

1. Jokowi: Perlu keputusan tegas untuk tangani COVID-19

Siap-Siap! PPKM Darurat Akan Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kab/KotaPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam acara Munas Kadin tersebut, Jokowi kemudian menunjukkan sebuah peta penyebaran kasus virus corona di Jakarta Barat. Dari peta tersebut, terlihat zona merah sudah merata di Jakarta Barat.

"Saya beri contoh di Jakarta Barat, RT/RW yang terkena COVID sudah seperti itu, artinya sudah merata sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

2. Daftar 44 kabupaten/kota yang akan terapkan PPKM Darurat

Siap-Siap! PPKM Darurat Akan Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kab/KotaSejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Pada acara Munas Kadin tersebut, Jokowi memperlihatkan data 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota yang akan menjalankan kebijakan PPKM Darurat. Adapun datanya sebagai berikut:

1. Provinsi Banten
-      Tangerang Selatan
-      Kota Tangerang

2. Provinsi Jawa Barat
-       Purwakarta
-       Kota Sukabumi
-       Kota Depok
-       Kota Cirebon
-       Kota Cimahi
-       Kota Bogor
-       Kota Bekasi
-       Kota Banjar
-       Kota Bandung
-       Karawang
-       Bekasi

3. Provinsi DKI Jakarta
-       Jakarta Barat
-       Jakarta Timur
-       Jakarta Selatan
-       Jakarta Utara
-       Jakarta Pusat

4. Provinsi Jawa Tengah
-       Sukoharjo
-       Rembang
-       Pati
-       Kudus
-       Kota Tegal
-       Kota Surakarta
-       Kota Semarang
-       Kota Salatiga
-       Kota Magelang
-       Klaten
-       Kebumen
-       Grobogan
-       Banyumas

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
-       Sleman
-       Kota Yogyakarta
-       Bantul

6. Provinsi Jawa Timur
-       Tulungagung
-       Sidoarjo
-       Madiun
-       Lamongan
-       Kota Surabaya
-       Kota Mojokerto
-       Kota Malang
-       Kota Madiun
-       Kota Kediri
-       Kota Blitar

3. Konsep PPKM Darurat usulan Luhut dan Airlangga

Siap-Siap! PPKM Darurat Akan Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kab/KotaMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Dalam rapat terbatas di Istana, Selasa (29/6/2021), diputuskan juga bahwa Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memimpin penanganan COVID-19 di Jawa-Bali. Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan memimpin penanganan COVID-19 di luar Jawa-Bali.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Jokowi tersebut, terdapat dua usulan konsep pelaksanaan PPKM Darurat. Usulan pertama datang dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Airlangga Hartarto, yang juga Menko Bidang Perekonomian, pada 28 Juni 2021.

Yang kedua, usulan datang dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan pada 30 Juni.

Lalu, seperti apa usulan keduanya?

1. Aturan masuk kantor

Versi Luhut

Luhut mengimbau 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Versi Airlangga

Versi KPC PEN Airlangga cenderung lebih longgar. Untuk kabupaten/kota berstatus zona merah dan zona oranye, WFH bisa diberlakukan 75 persen dan WFO 25 persen. Untuk kabupaten/kota zona kuning dan hijau bisa menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan sama seperti PPKM Mikro, yakni menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara
bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.

Kegiatan sektor esensial versi Airlangga masih sama seperti sebelumnya, yakni dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk kegiatan konstruksi versi Airlangga, dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar

Versi Luhut

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Versi Airlangga

Untuk kabupaten/kota zona merah dan zona oranye dilakukan secara daring. Sedangkan untuk kabupaten/kota zona lainnya sesuai pengaturan Kemendikbudristek.

3. Kegiatan makan di tempat umum dan kegiatan di pusat perbelanjaan

Versi Luhut

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup. Namun untuk super market, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, restoran dan rumah makan hanya menerima layanan pesan-antar maupun take away.

Versi Airlangga

Makan atau minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, versi Airlangga ada pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Dan pembatasan pengunjung paling
banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan ibadah, sosial budaya dan kegiatan di area publik

Versi Luhut

Untuk tempat ibadah sepertu masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Penutupan sementara juga diberlakukan untuk fasilitas umum dan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan. Seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Versi Airlangga

Untuk tempat ibadah kabupaten/kota zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sementara, untuk kabupaten/kota zona lainnya sesuai
pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk kegiatan di area publik termasuk kegiatan seni, budaya dan sosial, dan rapat atau seminar di kabupaten/kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kabupaten/kota zona lainnya diizinkan dan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

5. Resepsi pernikahan atau hajatan

Versi Luhut

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Versi Airlangga

Sementara untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

6. Transportasi massal

Versi Luhut

Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Versi Airlangga

Sama seperti PPKM Mikro, transportasi massal dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan
protokol kesehatan lebih ketat.

 

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Jokowi Putuskan Pemberlakuan PPKM Darurat

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya