Menko Muhadjir: RT/RW Masuk Zona Merah Tidak Boleh Salat Id Berjemaah
Muhadjir jelaskan beda kebijakan tahun lalu dan tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan RT/RW di zona hijau saja yang melaksanakan Salat Idul Fitri berjemaah. Bagi RT/RW atau desa yang masuk zona merah dan oranye, dilarang melaksanakan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan terbuka.
"Kalau RT/RW atau kepala desa, 'kok di situ ternyata banyak yang ada kasus di keluarga-keluarga', maka tidak boleh ada Salat Idul Fitri di luar," tegas Muhadjir dalam wawancara khusus bersama IDN Times, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Berjemaah
1. Muhadjir jelaskan perbedaan kebijakan Salat Idul Fitri tahun ini dengan tahun lalu
Muhadjir menerangkan, pelarangan mobilitas manusia saat ini tidak berdasarkan kabupaten/kota lagi, melainkan ruang lingkup mikro yaitu RT/RW atau desa. Sehingga, pembagian zonasinya dan larangan Salat Idul Fitri berdasarkan zonasi di masing-masing RT/RW atau desa.
Adanya perizinan Salat Idul Fitri tahun ini, kata Muhadjir, lantaran pemerintah memang sudah melakukan pelonggaran dan tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahun lalu.
"Karena sekarang ini beda dengan tahun lalu. Kalau tahun lalu itu larangan mudik dan larangan melaksanakan Salat Idul Fitri di luar itu dalam kerangka PSBB, kalau sekarang ini adalah dalam rangka pembatasan mikro," jelas Muhadjir.
"Jadi pembatasan mikrotik berarti pergerakan-pergerakan berskala besar masih dimungkinkan, kecuali yang dilarang dan salah satu yang dilarang itu adalah mudik," tambahnya lagi.
Baca Juga: Kemenag Izinkan Salat Idul Fitri Jemaah dan Takbiran, Ini Panduannya