TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko Muhadjir: RT/RW Masuk Zona Merah Tidak Boleh Salat Id Berjemaah

Muhadjir jelaskan beda kebijakan tahun lalu dan tahun ini

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan teknis bantuan sosial 2021 (Youtube.com/SekretariatPresiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan RT/RW di zona hijau saja yang melaksanakan Salat Idul Fitri berjemaah. Bagi RT/RW atau desa yang masuk zona merah dan oranye, dilarang melaksanakan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan terbuka.

"Kalau RT/RW atau kepala desa, 'kok di situ ternyata banyak yang ada kasus di keluarga-keluarga', maka tidak boleh ada Salat Idul Fitri di luar," tegas Muhadjir dalam wawancara khusus bersama IDN Times, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Berjemaah

1. Muhadjir jelaskan perbedaan kebijakan Salat Idul Fitri tahun ini dengan tahun lalu

Ilustrasi Salat Id (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Muhadjir menerangkan, pelarangan mobilitas manusia saat ini tidak berdasarkan kabupaten/kota lagi, melainkan ruang lingkup mikro yaitu RT/RW atau desa. Sehingga, pembagian zonasinya dan larangan Salat Idul Fitri berdasarkan zonasi di masing-masing RT/RW atau desa.

Adanya perizinan Salat Idul Fitri tahun ini, kata Muhadjir, lantaran pemerintah memang sudah melakukan pelonggaran dan tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahun lalu.

"Karena sekarang ini beda dengan tahun lalu. Kalau tahun lalu itu larangan mudik dan larangan melaksanakan Salat Idul Fitri di luar itu dalam kerangka PSBB, kalau sekarang ini adalah dalam rangka pembatasan mikro," jelas Muhadjir.

"Jadi pembatasan mikrotik berarti pergerakan-pergerakan berskala besar masih dimungkinkan, kecuali yang dilarang dan salah satu yang dilarang itu adalah mudik," tambahnya lagi.

2. Zona merah tahun ini berdasarkan RT/RW atau desa yang memiliki kasus COVID-19 banyak

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Muhadjir juga menjelaskan perbedaan larangan kebijakan pemerintah tahun lalu dengan tahun ini. Ia menerangkan, yang dimaksud zona merah juga berbeda dari tahun lalu. Apabila tahun lalu zona merah dilihat dari kasus per kabupaten/kota, maka tahun ini dilihat dari RT/RW atau desa.

"Kalau dulu karena PSBB zona merah itu scope-nya luas, misalnya bisa satu kabupaten, satu provinsi. Sekarang ini pembatasan zona-zona itu hanya level mikro yaitu RT/RW. Misalnya kalau ada 10 rumah tangga gitu, ya di situ ada yang terinfeksi COVID atau yang terindikasi tertular COVID, maka RT itu dinyatakan zona merah, jadi beda," ucap Muhadjir.

Baca Juga: Kemenag Izinkan Salat Idul Fitri Jemaah dan Takbiran, Ini Panduannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya