Menkominfo: Helmy Yahya Diberi Waktu Satu Bulan untuk Pembelaan
Johnny minta masalah diselesaikan secara internal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Helmy Yahya, diberikan waktu satu bulan untuk melakukan pembelaan. Helmy diberhentikan Dewan Pengawas TVRI berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) setebal dua halaman bernomor 1582/1.1/TVRI/2019.
Menkominfo berharap agar konflik dan perbedaan pendapat antara Dewan Pengawas dan Direksi TVRI itu bisa segera diselesaikan. Ia meminta agar keduanya bisa menyelesaikan masalah secara internal.
Baca Juga: Helmy Yahya Tak Terima Dinonaktifkan, Dewan Pengawas Beri Penjelasan
1. Helmy Yahya diberi waktu satu bulan untuk melakukan pembelaan
Menurut Johnny, setelah surat itu dilayangkan maka Direksi TVRI diberi kesempatan selama sebulam untuk melakukan pembelaan. Ia pun mengimbau agar direksi dan Dewan Pengawas menggunakan hak dan kewajiban seperti yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Direksi TVRI.
"Amanat PP memungkinkan pemberhentian direksi melalui pentahapan. Pentahapannya di antaranya surat pemberhetnian yang harus disampaikan kepada direksi dan diberi kesempatan dalam waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan," kata Johnny di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).
Baca Juga: [BREAKING] Diberhentikan oleh Dewas, Helmy Yahya Melawan