TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkominfo: Helmy Yahya Diberi Waktu Satu Bulan untuk Pembelaan

Johnny minta masalah diselesaikan secara internal

Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Helmy Yahya, diberikan waktu satu bulan untuk melakukan pembelaan. Helmy diberhentikan Dewan Pengawas TVRI berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) setebal dua halaman bernomor 1582/1.1/TVRI/2019. 

Menkominfo berharap agar konflik dan perbedaan pendapat antara Dewan Pengawas dan Direksi TVRI itu bisa segera diselesaikan. Ia meminta agar keduanya bisa menyelesaikan masalah secara internal.

Baca Juga: Helmy Yahya Tak Terima Dinonaktifkan, Dewan Pengawas Beri Penjelasan

1. Helmy Yahya diberi waktu satu bulan untuk melakukan pembelaan

Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menurut Johnny, setelah surat itu dilayangkan maka Direksi TVRI diberi kesempatan selama sebulam untuk melakukan pembelaan. Ia pun mengimbau agar direksi dan Dewan Pengawas menggunakan hak dan kewajiban seperti yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Direksi TVRI.

"Amanat PP memungkinkan pemberhentian direksi melalui pentahapan. Pentahapannya di antaranya surat pemberhetnian yang harus disampaikan kepada direksi dan diberi kesempatan dalam waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan," kata Johnny di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

2. Dewan Pengawas memiliki waktu dua bulan untuk memutuskan status Helmy Yahya

Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sementara itu, untuk Dewan Pengawas diberi kesempatan dua bulan meneliti pembelaan dan jawab direksi. Apabila jawaban tersebut diterima, maka Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian.

"Apabila Dewan Pengawas merasa alasan tidak bisa diterima, maka Dewan Pengawas punya kewenangan pemberhentian. Apabila dua bulan Dewan Pengawas tidak mengambil keputusan maka pemberhentian batal," jelas Johnny.

3. Johnny harap konflik di TVRI bisa diselesaikan secara internal

Instagram/helmyyahya

Johnny menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 mengenai Direksi TVRI, apa yang terjadi saat ini adalah kewenangan dan masalah internal TV pemerintah itu. Ia pun berharap agar diselesaikan secara internal juga.

"Untuk itu, kisruh manajemen yang ada di TVRI adalah masalah internal TVRI. Karenanya kita berharap bahwa itu diselesiakan secara internal oleh TVRI," ucap Johnny.

Baca Juga: [BREAKING] Diberhentikan oleh Dewas, Helmy Yahya Melawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya