TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Istana: Otomatis Mundur dari Kabinet

Imam Nahrawi jadi tersangka suap dana hibah KONI

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka penerima suap, dalam kasus dugaan korupsi bantuan proposal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat menerima suap senilai Rp11,5 miliar. 

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, dengan status ini maka otomatis Imam harus mundur dari jabatannya.

"Iya secara otomatis, diminta tidak diminta secara otomatis itu," kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (18/9).

1. Reshuffle Menpora adalah kewenangan Jokowi

Kemenpora

Terkait apakah Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan me-reshuffle posisi Menpora, Ngabalin mengatakan, itu adalah kewenangan Jokowi sepenuhnya.

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden, seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif Presiden, itu kita belum tahu," ujar Ngabalin.

2. Bukti Jokowi tidak intervensi hukum

Antaranews/Desca Lidya Natalia

Menurut Ngabalin, Imam yang menjadi tersangka merupakan salah satu bukti bahwa Jokowi tidak melakukan intervensi terhadap hukum.

"Sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucapnya.

Baca Juga: Nasib Imam Nahrawi, dari Bantu Sukseskan Asian Games ke 'Pasien' KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya