Moeldoko: KPK Bisa Menghambat Investasi
Oleh sebab itu Presiden Jokowi tak akan keluarkan Perppu KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan pernyataan yang kontroversial ketika ditanya sikap pemerintah yang berbeda terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU KPK. Dalam RUKHP, Presiden Joko "Jokowi" Widodo bersedia meminta kepada DPR agar menunda pengesahannya yang semula dijadwalkan pada Selasa (24/9). Sementara, untuk UU komisi antirasuah, Presiden Jokowi dan DPR seolah satu suara serta bertindak cepat untuk mengesahkan.
Bahkan, ketika ditanya oleh media apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu hendak mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), ia mantap mengatakan tidak ada rencana tersebut. Moeldoko kemudian menjelaskan UU komisi antirasuah memang sudah saatnya untuk direvisi. Sebab, apabila tidak, maka aturan tersebut bisa menyebabkan investasi di Tanah Air terhambat.
Lho, mengapa begitu ya? Bukan kah dengan KPK yang terus bekerja tercipta kepastian hukum yang ujung-ujungnya memberikan rasa aman dalam berinvestasi?
Baca Juga: Diminta Terbitkan Perppu Cabut Revisi UU KPK, Ini Jawaban Jokowi
1. KPK dianggap menghambat upaya investasi yang tengah dilakukan oleh pemerintah
Ditemui di Kompleks Istana Negara Jakarta Pusat pada Senin (23/9), Moeldoko menjelaskan mengapa pemerintah ingin segera agar UU KPK direvisi. Salah satunya, dengan keberadaan UU saat ini dapat menghambat investasi dari luar ke Tanah Air di masa mendatang.
"Ada alasan lagi bahwa lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," kata dia pada hari ini.
Baca Juga: "Jalan Mulus" Revisi UU KPK: Perdebatan dan Kesepakatan dalam 12 Hari