TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Moeldoko: KPK Bisa Menghambat Investasi

Oleh sebab itu Presiden Jokowi tak akan keluarkan Perppu KPK

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan pernyataan yang kontroversial ketika ditanya sikap pemerintah yang berbeda terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU KPK. Dalam RUKHP, Presiden Joko "Jokowi" Widodo bersedia meminta kepada DPR agar menunda pengesahannya yang semula dijadwalkan pada Selasa (24/9). Sementara, untuk UU komisi antirasuah, Presiden Jokowi dan DPR seolah satu suara serta bertindak cepat untuk mengesahkan. 

Bahkan, ketika ditanya oleh media apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu hendak mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), ia mantap mengatakan tidak ada rencana tersebut. Moeldoko kemudian menjelaskan UU komisi antirasuah memang sudah saatnya untuk direvisi. Sebab, apabila tidak, maka aturan tersebut bisa menyebabkan investasi di Tanah Air terhambat. 

Lho, mengapa begitu ya? Bukan kah dengan KPK yang terus bekerja tercipta kepastian hukum yang ujung-ujungnya memberikan rasa aman dalam berinvestasi? 

Baca Juga: Diminta Terbitkan Perppu Cabut Revisi UU KPK, Ini Jawaban Jokowi

1. KPK dianggap menghambat upaya investasi yang tengah dilakukan oleh pemerintah

(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Ditemui di Kompleks Istana Negara Jakarta Pusat pada Senin (23/9), Moeldoko menjelaskan mengapa pemerintah ingin segera agar UU KPK direvisi. Salah satunya, dengan keberadaan UU saat ini dapat menghambat investasi dari luar ke Tanah Air di masa mendatang. 

"Ada alasan lagi bahwa lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," kata dia pada hari ini. 

2. Moeldoko anggap dewan pengawas tidak melemahkan KPK

IDN Times/Surya Aditya

Moeldoko menyebut, pihak-pihak yang menganggap pemerintah melemahkan KPK berarti belum mengetahui dinamika yang terjadi. Menurut Moeldoko, semua lembaga berhak untuk diawasi.

"Lemahnya di mana sesungguhnya? Jadi seperti pengawasan, itu lembaga apa sih yang gak boleh diawasi?," tutur mantan Panglima TNI itu. 

3. SP3 dibuat agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban

IDN Times/Teatrika Handiko

Sementara, mengenai KPK yang akhirnya berwenang mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), Moeldoko mengatakan hal tersebut memiliki tujuan yang baik yakni agar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. Selama ini,  pemerintah kerap merujuk kepada kasus eks Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. 

RJ Lino ditetapkan jadi tersangka oleh komisi antirasuah pada 18 Desember 2015 lalu. Hingga kini kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi pengadaan quay container crane (QCC) pada tahun 2010 lalu. 

Namun, ketika diumumkan oleh KPK, mereka tidak menyebut berapa jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh Lino. Rupanya hal tersebut lantaran komisi antirasuah kesulitan mencari harga pembandingnya perusahaan yang menjual QCC tersebut di Tiongkok. 

"Dengan adanya SP3, ada case-case yang menunjukkan bahwa dengan tiadanya SP3, beberapa orang malah jadi korban," tutur Moeldoko. 

Baca Juga: "Jalan Mulus" Revisi UU KPK: Perdebatan dan Kesepakatan dalam 12 Hari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya