Pemerintah Larang Masyarakat Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan
Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah melarang ibadah yang dilakukan secara masif atau berjamaah, salah satunya salat Idulfitri yang dilakukan di masjid atau lapangan.
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yaitu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, usai rapat terbatas yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5).
Baca Juga: Niat Salat Idulfitri, Tata Cara Salat Id Sendiri Atau Jamaah di Rumah
1. Larangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Menurut Mahfud, larangan itu dikeluarkan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebab, apabila massa berkumpul dalam jumlah banyak akan mengakibatkan risiko terpapar virus corona lebih tinggi.
"Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh Peraturan Perundang-undangan," kata Mahfud.
Baca Juga: Muhammadiyah Jatim Tetap Instruksikan Salat Idulfitri di Rumah