Tiga Syarat Ini Bisa Dilakukan untuk Penggantian Ketua DPR
Syarat mana yang kamu mau?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kosongnya kursi Setya Novanto sebagai Ketua Umum DPR RI, tentunya membuat pimpinan DPR RI menggelar rapat untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI.
Namun, penunjukan Plt dalam parlemen tidak semudah membalikan telapak tangan, mengingat ada beberapa mekanisme dan syarat agar bisa dilakukan penunjukan Plt.
Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI menjelaskan bahwa penunjukan Plt Ketua bisa dilakukan apabila melewati tiga faktor. Yakni ;
1. Mengundurkan diri
Pimpinana DPR RI bisa diganti apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan sendirinya.
Ketika salah satu Pimpinan melanggar kode etik yang berlaku dan merasa tidak bisa melanjutkan di kursi kepemimpinan, harusnya mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
Apabila salah satu Pimpinan yang melanggar kode etik mengirim surat pengunduran diri dengan kesadarannya, maka mekanisme di DPR akan berjalan sesuai tata tertib.