PPKM Darurat 3-20 Juli, Satgas Minta Masyarakat Bijak Beraktivitas
PPKM Darurat tak mematikan seluruh aktivitas masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Wiku Adisasmito mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 diambil sebagai langkah tegas dampak kenaikan kasus COVID-19 yang tinggi. Oleh karena itu, Wiku meminta untuk beraktivitas dengan bijak selama PPKM Darurat.
“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Waspada! COVID-19 Varian Kappa Muncul di Jakarta, Lebih Cepat Menular
1. Kegiatan PPKM Darurat tidak mematikan aktivitas masyarakat sepenuhnya
Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat untuk memperhitungkan risiko penularan, baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah, maupun kerentanan anggota keluarga di rumah. Sehingga, kata dia, aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup, maka risiko penularan akan semakin besar.
Wiku juga menuturkan, dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat diharapkan tidak membuat panik. Upaya ini, lanjutnya, adalah bentuk pengorbanan kita untuk kondisi pengendalian COVID-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis. Pada prinsipnya kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, namun akan lebih terkendali.
“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” jelas Wiku.