PPKM Mikro Semakin Diperketat, Jam Buka Mal Hanya Sampai Pukul 17.00
Tidak boleh dine in di resto atau tempat makan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gelombang penyebaran COVID-19 yang semakin tak terbendung memaksa pemerintah untuk kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satunya yakni dengan mengurangi jam operasional pusat belanja atau mal.
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional yang disiarkan langsung di channel YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).
"Sesuai dengan hasil ratas, nanti akan dilakukan perubahan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang hari ini masih kita pedomani. Pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID ini tidak semakin menyebar," kata Ganip.
Baca Juga: Jokowi Mendadak Cek Pelaksanaan PPKM Mikro di Jakarta Pusat, Ada Apa?
1. Jam operasional mal sampai pukul 17.00, resto dan tempat makan tidak boleh dine in
Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah yaitu membatasi kegiatan di sektor ekonomi. Ganip mengatakan, pemerintah akan membatasi jam operasional mal hingga pukul 17.00. Sementara, untuk restoran atau tempat makan tidak diperbolehkan dine in atau makan di tempat.
"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," jelas Ganip.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Jokowi: Pilih PPKM Mikro Ketimbang Lockdown