Ramai Gaji BPIP, Begini Penjelasan Mahfud MD
Gaji BPIP masuk biaya operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Rabu 23 Mei lalu.
Melihat gaji BPIP menjadi sorotan publik, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun menanggapi melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd. Dia mengatakan selama ini BPIP tak pernah membicarakan dan meminta gaji.
Baca juga: 3 Kritik Keras Fadli Zon untuk Gaji BPIP yang Ratusan Juta Rupiah
1. BPIP tidak pernah digaji dan menanyakan gaji
Mahfud mengatakan selama setahun bekerja, anggota BPIP tidak pernah membicarakan gaji. Ia menyebut Pengarah dan Kepala BPIP sendiri belum pernah digaji dan tidak pernah menanyakan gaji.
"Kepres pembentukan UKP Pancasila (diubah menjadi BPIP) juga tidak menyebut besaran gaji, dan kami tidak pernah mempersoalkan," tulis Mahfud melalui akun Twitter-nya.
Mahfud menjelaskan, di kalangan pimpinan BPIP memang sudah ada kesepakatan tidak akan pernah memint gaji.
"Sampai hari ini pun Dewan Pengarah tak serupiah pun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Kemana-mana kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP," kata dia.
Baca juga: Gaji Dewan BPIP Jadi Sorotan, MAKI Siap Gugat Perpres No 42