Status Luar Jawa-Bali Bisa PPKM Darurat Jika Terjadi Hal Ini
Saat ini luar Jawa-Bali diterapkan pengetatan PPKM Mikro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan apabila fasilitas pendukung dalam penanganan pandemik COVID-19 di luar Jawa-Bali alami kekurangan, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa diterapkan. Sebab, salah satu alasan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali karena fasilitas pendukung yang semakin terbatas dan berkurang.
Saat ini, PPKM Darurat memang hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali saja. Sementara, provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali masih menjalani PPKM Mikro yang diperketat.
“Memang arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada, kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat,” kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Ojol dan Angkutan Logistik Boleh Lintasi Penyekatan saat PPKM DaruratÂ
1. Airlangga akan panggil bupati dan wali kota 43 kabupaten/kota untuk koordinasi
Untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam zona merah, pemerintah akan memonitor perkembangannya setiap hari. Maka dari itu, Airlangga terus berkoordinasi dengan kepala daerah di 43 kabupaten/kota tersebut.
“Kami kemarin memanggil, mengundang seluruh gubernur. Siang ini, kami akan mengundang juga 17 gubernur, bupati, dan wali kota di 43 provinsi untuk dimonitor ketat dan dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya,” jelas Airlangga.
Baca Juga: Anies Tutup 2 Kantor di Gedung Tinggi karena Paksa Pegawai Masuk Kerja