TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Status Luar Jawa-Bali Bisa PPKM Darurat Jika Terjadi Hal Ini

Saat ini luar Jawa-Bali diterapkan pengetatan PPKM Mikro

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan apabila fasilitas pendukung dalam penanganan pandemik COVID-19 di luar Jawa-Bali alami kekurangan, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa diterapkan. Sebab, salah satu alasan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali karena fasilitas pendukung yang semakin terbatas dan berkurang.

Saat ini, PPKM Darurat memang hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali saja. Sementara, provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali masih menjalani PPKM Mikro yang diperketat.

“Memang arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada, kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat,” kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Ojol dan Angkutan Logistik Boleh Lintasi Penyekatan saat PPKM Darurat 

1. Airlangga akan panggil bupati dan wali kota 43 kabupaten/kota untuk koordinasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan pers sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam zona merah, pemerintah akan memonitor perkembangannya setiap hari. Maka dari itu, Airlangga terus berkoordinasi dengan kepala daerah di 43 kabupaten/kota tersebut.

“Kami kemarin memanggil, mengundang seluruh gubernur. Siang ini, kami akan mengundang juga 17 gubernur, bupati, dan wali kota di 43 provinsi untuk dimonitor ketat dan dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya,” jelas Airlangga.

2. Aktivitas masyarakat di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali juga diperketat

Petugas keamanan dibantu personel TNI memeriksa warga yang akan masuk di salah satu kompleks perumahan yang melakukan karantina wilayah di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Airlangga sebelumnya telah memperpanjang penerapan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Berbeda dari sebelumnya, kali ini penerapan PPKM mikro di luar Jawa-Bali lebih diperketat.

“Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan. Dan tentu terkait dengan tempat kerja 75 persen work from home, kemudian juga terkait dengan restoran 25 persen sampai dengan jam 17 dan sisanya take away. Pusat perbelanjaan ataupun mal ataupun toko itu ditutup jam 17 dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan Instruksi Mendagri sekali lagi,” jelas Airlangga.

Baca Juga: Anies Tutup 2 Kantor di Gedung Tinggi karena Paksa Pegawai Masuk Kerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya