Sudah Punya Gambaran Revisi UU KPK, Jokowi Segera Bersurat ke DPR
Surat presiden akan secepatnya dikirim ke DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan akan segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sebelumnya telah disetujui oleh DPR RI.
Jokowi menyampaikan dirinya akan segera mengirim supres setelah mengaji daftar investarisasi masalah (DIM) atau penyusunan butir-butir yang terkait dengan UU tersebut. Sejauh ini, Jokowi mengaku sudah memiliki gambaran dari revisi UU KPK.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK
1. Jokowi sudah miliki gambaran revisi UU KPK
Mengenai revisi UU KPK tersebut, Jokowi mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan para menteri. Jokowi menyampaikan sudah mulai mendengarkan pendapat tentang revisi UU KPK sejak Senin (9/9) kemarin. Dari proses tersebut, ia menyebut telah memiliki gambaran dari revisi UU tersebut.
"Sudah. Sudah mulai sejak mulai hari Senin. Kita maraton pendapat dari para pakar dan para kementerian, semuanya secara detail. Sehingga begitu DIM nanti kita lihat, saya sudah punya gambarannya," kata Jokowi di JIExpo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Baca Juga: Revisi UU KPK akan Masuk Jadi Pertanyaan di Fit & Proper Test Capim