TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Punya Gambaran Revisi UU KPK, Jokowi Segera Bersurat ke DPR

Surat presiden akan secepatnya dikirim ke DPR

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan akan segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sebelumnya telah disetujui oleh DPR RI.

Jokowi menyampaikan dirinya akan segera mengirim supres setelah mengaji daftar investarisasi masalah (DIM) atau penyusunan butir-butir yang terkait dengan UU tersebut. Sejauh ini, Jokowi mengaku sudah memiliki gambaran dari revisi UU KPK.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK

1. Jokowi sudah miliki gambaran revisi UU KPK

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mengenai revisi UU KPK tersebut, Jokowi mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan para menteri. Jokowi menyampaikan sudah mulai mendengarkan pendapat tentang revisi UU KPK sejak Senin (9/9) kemarin. Dari proses tersebut, ia menyebut telah memiliki gambaran dari revisi UU tersebut.

"Sudah. Sudah mulai sejak mulai hari Senin. Kita maraton pendapat dari para pakar dan para kementerian, semuanya secara detail. Sehingga begitu DIM nanti kita lihat, saya sudah punya gambarannya," kata Jokowi di JIExpo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

2. Jokowi baru saja menerima DIM RUU KPK

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi berujar dirinya baru saja menerima DIM RUU KPK dan akan mengajinya terlebih dahulu sebelum mengirimkan surat kepada DPR. "Jadi baru saya terima DIM-nya tadi. Akan saya pelajari hari ini. Sementara itu dulu, saya pelajari," ujar Jokowi.

Baca Juga: Revisi UU KPK akan Masuk Jadi Pertanyaan di Fit & Proper Test Capim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya