Revisi UU KPK akan Masuk Jadi Pertanyaan di Fit & Proper Test Capim

Hari ini, DPR wawancara fit and proper test 5 capim

Jakarta, IDN Times - Babak pertarungan yang ditunggu itu akhirnya tiba. Lima capim Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengikuti wawancara uji kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota Komisi III DPR pada Rabu (11/9). Proses seleksi capim ini sejak awal sudah menuai kritik dan protes dari masyarakat sipil. Namun, baik pansel dan DPR sama-sama tidak menggubris. Parlemen tetap jalan melakukan wawancara, kendati anggota komisi III periode 2015-2019 sudah memasuki penghujung masa kerja. 

Selain itu, anggota komisi III periode sekarang sudah pernah melakukan fit and proper test kepada capim KPK jilid IV atau yang kini tengah menjabat. Maka, dalam satu periode, anggota komisi III melakukan dua kali uji kepatutan dan kelayakan bagi capim KPK. 

Anggota komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan salah satu indikator dan pembahasan di dalam fit and proper test adalah revisi UU nomor 30 tahun 2002. Bahkan, ia tak membantah bisa jadi topik itu akan mendominasi sepanjang fit and proper test

"Ya, tidak tertutup kemungkinan (akan ikut ditanyakan), bahkan itu bisa jadi termasuk pertanyaan yang akan cukup banyak mendominasi," kata Arsul di DPR pada Selasa (10/9). 

Lalu, apa saja yang akan jadi indikator bagi anggota komisi III DPR memilih capim KPK?

1. Arsul membantah pendapat capim soal revisi UU KPK akan jadi pertimbangan dalam proses seleksi

Revisi UU KPK akan Masuk Jadi Pertanyaan di Fit & Proper Test CapimIDN Times/Denisa Tristiany

Ketika ditanya apakah sikap capim mengenai revisi UU KPK turut menjadi pertimbangan bagi anggota komisi III untuk memilih nahkoda baru komisi antirasuah itu, Arsul membantahnya. Namun, ia mewanti-wanti hanya bisa mewakili sikap dari PPP dan bukan DPR secara keseluruhan. 

"Saya hanya bisa bicara atas nama PPP, tidak bisa atas nama fraksi lainnya. Gak boleh itu. Bagi PPP, saya ingin tegaskan, itu tidak akan menjadi faktor yang menentukan. Kemudian seolah-olah dibentuk opini kalau tidak setuju dengan revisi (UU KPK) maka terus PPP gak akan memilih, gak akan seperti itu," ujar Arsul kemarin di kompleks parlemen, Senayan. 

Ia menggaris bawahi, pendapat mengenai revisi UU KPK hanya salah satu indikator saja. Sebab, masih ada tiga indikator lain yakni integritas, kepemimpinan dan kompetensi. 

Baca Juga: 10 Capim KPK Wajib Tandatangani Surat Kontrak Politik, Ini Alasannya

2. Komisi III akan mengandalkan penelusuran rekam jejak capim yang dimiliki oleh pansel

Revisi UU KPK akan Masuk Jadi Pertanyaan di Fit & Proper Test CapimIDN Times/Santi Dewi

Arsul mengatakan aspek integritas yang akan ditelusuri salah satunya terlihat dari rekam jejak calon yang bersangkutan. Anggota komisi III mengaku tak punya waktu untuk menelusuri satu per satu rekam jejak capim. Oleh sebab itu, mereka akan mengandalkan rekam jejak yang sudah dimiliki oleh pansel capim KPK. 

Yang jadi permasalahan, salah satu dokumen penelusuran rekam jejak yang dimiliki oleh pansel berasal dari KPK. Berdasarkan pengakuan anggota pansel capim KPK, Hamdi Muluk kepada IDN Times, pimpinan komisi antirasuah memberikan stabilo warna merah dan hitam kepada para capim itu. Kapolda Sumsel, Irjen (Pol) Firli Bahuri diprediksi masuk ke dalam daftar stabilo warna merah lantaran memiliki rekam jejak kelam. Selain tak patuh melaporkan harta kekayaan, Firli juga dituding telah melanggar kode etik selama bekerja di KPK. 

"Karena pansel itu dalam penjelaskan kemarin menyampaikan pada komisi III bahwa selain menerima (masukan) dari berbagai elemen masyarakat sipil, mereka kan juga melakukan tracking record bekerja sama dengan beberapa lembaga. Ada Polri, BNPT, PPATK, KPK, dan BNN," tutur dia. 

Arsul juga tak menampik menerima masukan dari elemen masyarakat sipil. Namun, ia menggaris bawahi, informasi yang diterima dan tidak didasari bukti hanya dianggap sebagai rumor. 

"Tentu, kami tidak akan bisa menyikapi apabila hanya berdasarkan rumor saja," katanya lagi. 

3. Anggota komisi III akan menggali gaya kepemimpinan para capim

Revisi UU KPK akan Masuk Jadi Pertanyaan di Fit & Proper Test CapimIDN Times/Margith Juita Damanik

Salah satu poin penting lainnya, kata Arsul, menyangkut soal kepemimpinan. Ia menjelaskan siapa pun nantinya yang terpilih sebagai pimpinan di KPK harus memiliki gaya kepemimpinan yang kuat. Sebab, kendati memimpin institusi itu hanya selama empat tahun, tetapi SDM yang dipimpin sudah lebih lama. Sudah ada yang bekerja di sana selama 17 tahun. 

"Nah, kami harus menggali kira-kira wawasan, style, dan segala macam itu harus kami gali lah nanti di fit and proper test," kata Arsul. 

4. Ini jadwal wawancara capim KPK di sesi fit and proper test

Revisi UU KPK akan Masuk Jadi Pertanyaan di Fit & Proper Test CapimIDN Times/Dhana Kencana

Anggota Komisi III DPR sengaja membagi dua bagian untuk proses uji kepatutan dan kelayakan. Proses itu dimulai sejak pukul 10:00 WIB. Berdasarkan nomor urut yang diambil, maka berikut daftar nama capim KPK yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Rabu (11/9). 

  1. Nawawi Pomolango (Hakim Tinggi di Pengadilan Denpasar)
  2. Lili Pintauli Siregar (Advokat dan mantan Wakil Ketua LPSK)
  3. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
  4. Nurul Ghufron (Akademisi)
  5. I Nyoman Wara (Auditor BPK)

Sementara, berikut daftar lima nama capim KPK yang menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan pada (12/9):

  1. Alexander Marwata (Komisioner aktif KPK)
  2. Johanis Tanak (Jaksa)
  3. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)
  4. Firli Bahuri (Polri)
  5. Roby Arya (PNS di Sekretariat Kabinet)

Baca Juga: Fit and Proper Test 10 Capim KPK, ICW Rekomendasikan 4 Syarat ke DPR

Topik:

Berita Terkini Lainnya