TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Whatsapp hingga Google Terancam Diblokir Kominfo 2 Hari Lagi

Paling lambat mendaftar PSE 20 Juli 2022

ilustrasi sosial media (unsplash.com/dole777)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan ultimatum kepada sederet perusahaan teknologi, seperti Whatsapp, Google hingga Instagram, untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hal tersebut diucapkan langsung Menkominfo, Johnny G Plate. Perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftar PSE paling lambat pada Rabu (20/7/2022) mendatang.

Baca Juga: Kominfo Minta PSE Lingkup Privat Segera Daftar Sampai 20 Juli 2022

1. Whatsapp, Instagram, hingga Google terancam diblokir Kominfo

Pexels.com/Tracy Le Blanc

Dengan begitu, tenggat yang diberikan tersisa dua hari lagi. Aplikasi WhatsApp hingga Google terancam diblokir Kominfo, karena berstatus ilegal jika tak kunjung mendaftarkan diri.

Johnny G Plate ingin agar PSE yang digunakan masyarakat Indonesia beroperasi secara legal. Maka dari itu, dia mendorong sederet perusahaan untuk segera melakukan pendaftaran.

"Adanya kealpaan dalam melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut jadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan melakukan operasi, sama saja beroperasi secara ilegal. Kita ingin seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal," kata Johnny G Plate, mengutip ANTARA, Senin (18/7/2022).

2. Melindungi masyarakat Indonesia sebagai pengguna

ilustrasi sosial media (unsplash.com/dole777)

Imbauan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat, serta menjaga ruang digital Indonesia.

Masih ada ribuan PSE global yang perlu memperbarui untuk mendaftar ulang. Jika tak kunjung mendaftar hingga tenggat berakhir, akan dilakukan pemblokiran. Imbauan ini sempat disampaikan pada 27 Juni 2022.

"Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang. Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani, dikutip laman resmi Kominfo.

Baca Juga: Tahun 2024 Kominfo Targetkan 50 Juta Orang Dapat Literasi Digital

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya