Whatsapp hingga Google Terancam Diblokir Kominfo 2 Hari Lagi
Paling lambat mendaftar PSE 20 Juli 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan ultimatum kepada sederet perusahaan teknologi, seperti Whatsapp, Google hingga Instagram, untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal tersebut diucapkan langsung Menkominfo, Johnny G Plate. Perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftar PSE paling lambat pada Rabu (20/7/2022) mendatang.
Baca Juga: Kominfo Minta PSE Lingkup Privat Segera Daftar Sampai 20 Juli 2022
1. Whatsapp, Instagram, hingga Google terancam diblokir Kominfo
Dengan begitu, tenggat yang diberikan tersisa dua hari lagi. Aplikasi WhatsApp hingga Google terancam diblokir Kominfo, karena berstatus ilegal jika tak kunjung mendaftarkan diri.
Johnny G Plate ingin agar PSE yang digunakan masyarakat Indonesia beroperasi secara legal. Maka dari itu, dia mendorong sederet perusahaan untuk segera melakukan pendaftaran.
"Adanya kealpaan dalam melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut jadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan melakukan operasi, sama saja beroperasi secara ilegal. Kita ingin seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal," kata Johnny G Plate, mengutip ANTARA, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Tahun 2024 Kominfo Targetkan 50 Juta Orang Dapat Literasi Digital