Anies Diminta Pastikan Dasar Hukum Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat
Sebanyak 31 rumah sakit diganti namanya menjadi rumah sehat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan dasar hukum atas perubahan 31 nama rumah sakit di Jakarta menjadi rumah sehat. Dia juga mengingatkan perlunya melakukan sosialisasi terkait perubahan nama.
Menurutnya sejauh ada dasar hukumnya dan tidak bertentangan dengan UU maka Anies bisa saja melakukan perubahan nama terhadap 31 RSUD Jakarta.
"Sebab, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD,” kata Kamrussamad dikutip IDN Times dari ANTARA, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Reaksi Menkes soal Anies Ubah Istilah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat
Baca Juga: Anies Bicara Demokrasi hingga Polarisasi di Forum Pemred
1. Anies diminta jelaskan tujuan perubahan nama rumah sakit
Kamrussamad menyarankan Anies melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tujuan strategis dari perubahan nama tersebut.
"Kalau tujuan rebranding dari rumah sakit ke rumah sehat agar masyarakat memiliki pola pikir yang sehat, saya pikir bisa menggunakan Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat,” sebutnya.
Dijelaskan Kamrussamad, Puskesmas yang telah berada di tengah masyarakat bisa menjadi unit peningkatan literasi kesehatan masyarakat.
“Ini menurut saya perlu dioptimalkan sebelum kepada rebranding rumah sakit menjadi rumah sehat,” ujarnya.
Baca Juga: PDIP Sebut Istilah Rumah Sehat untuk Jakarta oleh Anies Bikin Rancu