TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Copot Jaksa di Bondowoso yang Terjaring OTT KPK 

Tak berniat beri pendampingan hukum

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutuk keras perbuatan jaksa di Bondowoso yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), terkait kasus yang saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri setempat.

Kejagung mengapresiasi dan mendukung segala bentuk penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberatan Korupsi (KPK), apalagi terkait dengan oknum di kejaksaan.

"Sejak awal, Pak Jaksa Agung menyampaikan, siapa pun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat, kita akan melakukan tindakan yang tegas, bilamana perlu kita pidanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: OTT KPK di Bondowoso: 6 Orang Masih Diperiksa

1. Kejagung lakukan upaya bersih-bersih internal

Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Ketut memastikan Kejagung terus melakukan bersih-bersih internal. Oleh karenanya, pihaknya berterima kasih apabila ada pihak lain yang membantu upaya bersih-bersih tersebut.

"Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas, berintegritas," tuturnya.

Seiring bersih-bersih di internal, dia meyakini, Kejagung akan diisi jaksa-jaksa terbaik yang mengedepankan integritas, dedikasi tinggi, dan loyalitas tinggi. Dengan demikian, Kejagung akan menjadi semakin baik ke depan.

Baca Juga: KPK OTT di Bondowoso Jawa Timur

2. Kejagung tak berniat beri pendampingan hukum

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejagung memastikan tidak berniat memberikan pendampingan hukum kepada jaksa yang terkena OTT KPK. Hal itu sebagai penegasan yang melakukan tindakan menyimpang adalah oknum, bukan institusi.

"Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum yang melakukan," tegaskan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya