Jelang Pemilu 2024, ASN Tidak Boleh Foto Pakai 10 Pose Ini!

Harus cari pose andalan lain biar gak mati gaya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai mengatur larangan kepada aparatur sipil negara (ASN) saat berfoto. Setidaknya ada 10 gaya yang tidak boleh dipakai ASN menjelang Pemilu 2024.

Aturan tersebut dibuat guna menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi tahun depan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Pedoman tersebut ditandantangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Ada pula Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

1. Hukumannya berat, lho

Jelang Pemilu 2024, ASN Tidak Boleh Foto Pakai 10 Pose Ini!Ilustrasi ASN (ANTARA/Abdul Fatah)

Berfoto dengan pose tertentu, yang melambangkan simbol atau atribut partai, termasuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. ASN juga dilarang mengunggah foto bersama peserta pemilihan yang dapat diakses publik.

Jika melanggar, ASN bakal mendapat hukuman disiplin berat yang diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021. Mulai penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pembebasan jabatan selama 12 bulan, bahkan pemberhentian dengan hormat.

Baca Juga: Nah Lho! Para ASN Jateng Dilarang Berpose Saranghaeyo dan Salam Dua Jari

2. Heru Budi sudah ingatkan ASN di DKI

Jelang Pemilu 2024, ASN Tidak Boleh Foto Pakai 10 Pose Ini!Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjukan sampah pada pejabat eselon 3 dan 4 di Balai Kota, Rabu (4/6/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Terkait aturan ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah mewanti-wanti ASN di lingkungan Pemprov DKI jelang Pemilu 2024.

Heru mengatakan, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah strategis dalam mencegah konflik pada saat Pemilu. Hal tersebut ditujukan guna menjaga suasana Kota Jakarta tetap kondusif, aman, dan tenteram.

"Itu yang mau saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Saya juga akan kumpulkan semua Pejabat Eselon II untuk mengingatkan hal itu lagi," ujar Heru beberapa waktu lalu.

3. Pose apa saja yang tidak diperbolehkan?

Jelang Pemilu 2024, ASN Tidak Boleh Foto Pakai 10 Pose Ini!ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut 10 pose foto yang dilarang dipakai oleh ASN. Ada gaya andalan kamu?

  1. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  2. Pose dengan jempol ke atas
  3. Pose jari tangan berjumlah tiga
  4. Pose dengan jari metal
  5. Pose tangan membentuk pistol
  6. Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
  7. Pose tangan angka dua
  8. Pose tangan membentuk telepon
  9. Pose memperlihatkan angka 5
  10. Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Baca Juga: Prabowo Subianto Jadi Calon Presiden Terkaya Pada Pemilu 2024

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya