Induk Facebook, Meta Beri Tanggapan soal Aturan Publisher Rights
Aturan ini diterbitkan pada 20 Februari 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Induk perusahaan Facebook, Meta memberikan tanggapan atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Aturan ini telah diterbitkan pada 20 Februari 2024.
Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Rafael Frankel mengatakan, meski ada peraturan tersebut, pihaknya tidak wajib membayar konten berita yang diposting oleh penerbit secara sukarela.
"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Rafael dalam keterangan resminya yang diterima IDN Times, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Publisher Rights Minta Platform Digital Dukung Jurnalisme Berkualitas
1. Meta hargai kemajuan yang dukung jurnalisme berkualitas
Rafael mengatakan bahwa Meta menghargai berbagai kemajuan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mendukung jurnalisme berkualitas di negeri ini, dengan terbitnya perpres tersebut.
"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator