Korupsi Pajak, Kejaksaan Tinggi Sumsel Resmi Tahan 3 Tersangka
Sebanyak 35 saksi sudah diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, resmi menahan tiga tersangka, sehubungan dengan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan.
Tindak pidana ini dilakukan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel Pecat Pegawai Tersangka Pengemplang Pajak
1. Tim penyidik kumpulkan alat bukti
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada 23 Oktober 2023.
Adapun tiga tersangka yang dimaksud:
- RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
- NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
- RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"Bahwa pada hari ini terhadap tersangka RFG, NWP dan RFH telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH," jelas Vanny dalam keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Celine Evangelista Sebut Jaksa Agung Papa, Ini Kata Kejaksaan Agung